TANAH GROGOT, Paser – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, tim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial H (23) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap H di kediamannya di Desa Senaken.
Penggeledahan Rumah Tersangka dan Penemuan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,36 gram. Narkoba tersebut disembunyikan secara rapi di dalam lipatan tisu putih yang berada di saku celana sebelah kanan milik H. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam merk VIVO Y12s yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras timnya dalam merespons laporan masyarakat. “Pelaku H mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan ia berperan sebagai pengedar. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Paser,” tegas AKP Suradi kepada awak media, Jumat (9/5).
Identitas Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka H diketahui merupakan warga Desa Mahang Baru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Paser. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.
Himbauan Kapolres Paser kepada Masyarakat
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Beliau juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Paser.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merugikan dan merusak masa depan generasi muda,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Dengan penangkapan ini, Polres Paser sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan pengembangan kasus untuk memberantas habis jaringan narkotika di wilayah hukumnya.