BeritaHukrim

Penggerebekan Narkoba di Dumai, 2 Tersangka Dibekuk Polisi

×

Penggerebekan Narkoba di Dumai, 2 Tersangka Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Narkoba di Dumai, 2 Tersangka Dibekuk Polisi

DUMAI, RIAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berinisial E dan A berhasil diringkus dalam sebuah operasi yang digelar di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, pada Rabu (7/5/2025). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,80 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar Kelurahan Bangsal Aceh.

“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di kawasan Kelurahan Bangsal Aceh dan tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” tegas AKP Riza dalam keterangannya kepada awak media.

Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raja Ali Haji RT.003, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Di lokasi pertama ini, petugas berhasil mengamankan tersangka E yang saat itu berada di dalam rumah.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, kami menemukan sebuah kotak buku di dalam kamar tersangka E. Di dalamnya, kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu, sebuah timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” jelas AKP Riza.

Setelah berhasil mengamankan E beserta barang bukti, tim kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh. E mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan A di kediamannya yang juga berada di kawasan Bangsal Aceh.

“Saat kami amankan di rumahnya, dari tersangka A memang tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, kami berhasil mengamankan satu unit handphone yang diduga kuat digunakan oleh A untuk melakukan transaksi narkoba,” terang Kasat Narkoba.

Keduanya Diduga Sebagai Pengedar

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga kuat tidak hanya sebagai pengguna narkoba, melainkan juga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dari tersangka E dan keterangan dari keduanya, kami menduga bahwa peran mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Riza.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka E meliputi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, sejumlah plastik klip kosong, dua unit handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Komitmen Polres Dumai dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2025

AKP Riza Effyandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lancang Kuning 2025 yang sedang berlangsung. Operasi ini bertujuan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkoba.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai. Operasi Pekat Lancang Kuning 2025 ini menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kami. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba, sekecil apapun informasinya akan sangat berharga bagi kami,” pungkas AKP Riza Effyandi.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Dumai kembali mengirimkan pesan yang jelas kepada para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada ruang aman bagi mereka di wilayah hukum Kota Dumai. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *