Baturaja, OKU – Jajaran Polsek Ulu Ogan Polres Oku berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (45), warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami dua warga saat bermalam di kebun durian.
Kapolres Oku, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Ulu Ogan, Iptu Omi F., S.E., mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, dua korban bernama Adin dan Adhitya Agban Pratama mendatangi kebun durian milik Adhitya yang terletak di kawasan perkebunan Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Keduanya memutuskan untuk bermalam di pondok kebun tersebut.
Kronologi Pencurian di Pondok Kebun
Menurut keterangan Kapolsek, kedua korban mulai beristirahat di pondok sekitar pukul 21.00 WIB. Selang beberapa waktu, sekitar pukul 21.45 WIB, Adhitya sempat terbangun dan melihat dua unit telepon genggam miliknya dan milik Adin masih berada di dalam tas selempang berwarna hitam dengan lis putih milik Adin. Adhitya kemudian kembali tertidur.
Nahasnya, ketika Adhitya kembali terbangun sekitar pukul 02.30 WIB, tas selempang milik Adin sudah raib. “Korban Adhitya mendapati tas warna hitam list putih milik sdr. Adin sudah tidak ada lagi atau hilang diambil orang,” ujar Iptu Omi dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Sontak, Adhitya membangunkan Adin dan bersama-sama mencari di sekitar pondok dan kebun. Namun, upaya pencarian mereka tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kedua korban memutuskan untuk pulang ke rumah Adin dan menceritakan kejadian nahas tersebut kepada ibu Adin. Akibat peristiwa pencurian ini, kedua korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku, HS, di dekat sebuah gudang di Desa Mendingin. Saat penangkapan, HS sedang melakukan aktivitas menggiling kopi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HS yang sedang berada di dekat Gudang Desa Mendingin pada saat pelaku menggiling kopi,” jelas Iptu Omi.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Bersama dengan penangkapan HS, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Handphone Galaxy A05S berwarna hitam dan 1 (satu) unit Handphone POVA 5PRO berwarna Drak Illusion.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ulu Ogan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku HS terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Ulu Ogan dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun yang seringkali menjadi sasaran tindak kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.