MEDAN – Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram dari Kecamatan Medan Polonia menuju Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (11/5) dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H (42), warga Jalan Ternak II, Kecamatan Medan Polonia, beserta barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu.
Penangkapan tersangka H dilakukan di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di depan Irian Supermarket. Saat penangkapan, H sedang mengendarai sepeda motor dan membawa barang haram tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (13/5) siang, mengungkapkan kronologi penangkapan dan pengakuan awal dari tersangka.
Pengakuan Tersangka dan Upah Menggiurkan
“Pengakuan tersangka H, dirinya berangkat dari rumahnya membawa 22 kilogram sabu ini ke arah Pancurbatu. Tersangka diutus oleh seseorang. Namun sebagaimana kita ketahui rantai peredaran ini selalu terputus,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan.
Lebih lanjut, Kombes Gidion menjelaskan bahwa tersangka H dijanjikan upah yang cukup besar untuk sekali pengiriman narkotika tersebut. “Dalam kasus ini, sebut Kombes Gidion, tersangka mendapatkan upah Rp20 juta dalam sekali pengiriman.”
Bukan Kali Pertama, Tersangka Residivis Kasus Narkoba
Fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka H bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa H merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada tahun 2010 dan baru bebas dari penjara pada tahun 2014.
“Sebelumnya tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman yang dikendalikan oleh seseorang,” tutur Kombes Gidion. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka telah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dalam beberapa waktu terakhir.
Polisi Dalami Jaringan dan Motif
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman puluhan kilogram sabu-sabu ini. Identitas pihak yang mengutus tersangka H masih dalam penyelidikan intensif.
Kombes Gidion juga menyoroti dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika yang menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas. “Pengungkapan narkotika jenis sabu ini terus kita dalami. Penggunaan narkotika menjadi penyebab terjadinya tawuran, kenakalan remaja, premanisme atau pun tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Komitmen Polrestabes Medan dalam Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan menggagalkan pengiriman 22 kilogram sabu-sabu, polisi telah menyelamatkan banyak nyawa dan mencegah potensi tindak kejahatan lainnya yang mungkin timbul akibat pengaruh narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Medan dan sekitarnya.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang mendanai dan mengendalikan peredaran narkoba dalam skala besar ini. Polrestabes Medan berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba.