TAPANULI SELATAN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, di bawah komando Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, bersama Kanit Reskrim, Ipda Ansor Harahap, SH, dan tim Opsnal Unit Reskrim, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja berinisial SB alias E (41). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/05/2025) malam di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya rencana transaksi peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Aek Libung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Angkola bersama timnya bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Kami mendapatkan informasi yang akurat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Aek Libung. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tertutup, kami berhasil mengidentifikasi target,” ungkap AKP R Trihardjanto, SH, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (14/05/2025).
Bandar Ganja Ditangkap di Area Bendungan Irigasi
Setibanya di lokasi yang dimaksud, tepatnya di sekitar area bendungan irigasi Desa Aek Libung, petugas mencurigai seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pria tersebut, yang belakangan diketahui adalah SB alias E, warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan kronologi penangkapan. “Saat dilakukan penggeledahan awal terhadap tersangka SB alias E, petugas menemukan barang bukti berupa dua bal atau batu yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dibungkus dengan lakban berwarna coklat dan dibalut lagi dengan plastik berwarna hitam,” terangnya.
Pengembangan Kasus Berujung Penemuan Ganja Lebih Banyak di Rumah Tersangka
Tidak puas dengan temuan awal, tim dari Polsek Batang Angkola melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tinggal SB alias E yang berada di Desa Aek Libung. Penggeledahan di rumah tersangka dilakukan dengan didampingi oleh Kepala Desa Aek Libung, Suparman, sebagai saksi.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami kembali menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah yang lebih besar,” lanjut AKP Maria Marpaung. Petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna abu-abu yang di dalamnya terdapat satu bal atau batu ganja yang sudah terbuka. Selain itu, ditemukan juga tas berwarna hitam lainnya yang berisi tiga bal atau batu ganja yang dibungkus rapi menggunakan lakban berwarna coklat.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan untuk Proses Hukum Lebih Lanjut
Dengan ditemukannya barang bukti yang cukup signifikan, total lima bal atau batu ganja lebih, SB alias E beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Batang Angkola untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka SB alias E sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas AKP R Trihardjanto. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga penangkapan ini dapat berhasil dilakukan.
Penangkapan bandar ganja ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batang Angkola dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.