DEMAK – Aksi penganiayaan yang melibatkan dua pemuda di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Senin (5/5) siang, akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian Resor Demak bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
Kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian ternyata masih berusia di bawah umur. Mereka adalah MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Penyelidikan Intensif Unit PPA Polres Demak
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Demak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kuseni, saat menggelar perkara di Markas Polres Demak pada Selasa (13/5/2025).
“Kelima pelaku kami amankan terkait aksi penganiayaan terhadap dua korban, yakni ANF dan SFD, yang merupakan warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas AKP Kuseni kepada awak media.
Kronologi Kejadian di Perempatan Pasar Brambang
Lebih lanjut, AKP Kuseni memaparkan kronologi kejadian yang menyebabkan dua pemuda tersebut menjadi korban penganiayaan. Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dan berhenti di perempatan Pasar Brambang.
“Tiba-tiba, dari arah belakang, para pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan balok kayu dan melemparkan batu,” ungkap AKP Kuseni.
Usai melancarkan serangan brutal tersebut, para pelaku langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Mranggen. Akibat serangan mendadak itu, kedua korban mengalami luka-luka dan segera mendapatkan perawatan medis di klinik terdekat.
Laporan Korban dan Barang Bukti yang Diamankan
Setelah mendapatkan penanganan medis, korban didampingi oleh pihak keluarga melaporkan kejadian penganiayaan yang mereka alami ke Polres Demak. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berkat kerja keras dan penyelidikan yang mendalam, tim Reskrim Polres Demak berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kelima terduga pelaku. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa batu, balok kayu, jaket, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban,” terang AKP Kuseni.
Proses Hukum dengan Pendampingan Orang Tua
Mengingat status para pelaku yang masih di bawah umur, AKP Kuseni menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan pendampingan dari orang tua atau pihak keluarga masing-masing pelaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, para pelaku berhasil kami amankan. Karena para pelaku masih di bawah umur, maka dalam proses penyidikan ini mereka akan didampingi oleh orang tua atau keluarga mereka,” pungkas AKP Kuseni.
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Akibat tindakan penganiayaan yang mereka lakukan, kelima terduga pelaku kini terancam jeratan pasal berlapis. AKP Kuseni menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian Polres Demak dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.