BeritaHukrim

Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kampar Kiri Hilir

×

Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kampar Kiri Hilir

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kampar Kiri Hilir

KAMPAR KIRI HILIR, KOMPAS NEWS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir berhasil membekuk seorang pria berinisial KM (30) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan atau penggelapan sepeda motor. Penangkapan tersangka dilakukan di Dusun Kampung Baru, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Dianto Frenki Turnip yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Laporan tersebut diterima Polsek Kampar Kiri Hilir pada hari yang sama.

Penjelasan Kapolsek Kampar Kiri Hilir Terkait Penangkapan

Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M., melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Irwan Fikri, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan kronologi penangkapan serta peran penting tim opsnal dalam mengungkap kasus ini.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan Saudara Dianto Frenki Turnip pada hari Rabu (07/05/2025) terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat miliknya,” ujar IPTU Irwan Fikri saat memberikan keterangan pers.

Gerak Cepat Tim Opsnal Membuahkan Hasil

Lebih lanjut, IPTU Irwan Fikri mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras dan kejelian tim, identitas pelaku mengarah kepada KM.

“Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk bahwa KM merupakan pelaku kejahatan tersebut,” imbuhnya.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal segera bergerak menuju kediaman KM yang berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Upaya pengejaran dan penangkapan pun berhasil dilakukan tanpa perlawanan berarti dari tersangka.

“Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju rumah pelaku KM di Desa Segati dan mengamankan tersangka tersebut,” ungkap IPTU Irwan.

Barang Bukti Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelapor yang sebelumnya dilaporkan hilang. Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat keterlibatan KM dalam tindak pidana tersebut.

“Dari tangan pelaku KM, tim mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik pelapor yang dicuri atau digelapkan oleh KM,” jelas IPTU Irwan.

Tersangka Terancam Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka KM akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“KM dikenakan Pasal 362 jo Pasal 372 KUHP,” tegas IPTU Irwan. Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian, sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Kombinasi kedua pasal ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki dugaan kuat bahwa tersangka melakukan salah satu atau kedua tindak pidana tersebut.

Komitmen Polres Kampar dalam Memberantas Kejahatan

Lebih lanjut, IPTU Irwan Fikri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya,” pungkas IPTU Irwan.

Keberhasilan Polsek Kampar Kiri Hilir dalam mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor ini patut diapresiasi. Kerja cepat dan koordinasi yang baik antar anggota kepolisian menjadi kunci utama dalam penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga milik mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *