BeritaHukrim

Ribuan Burung Selundupan dari Malaysia Diungkap Polisi di Meranti

×

Ribuan Burung Selundupan dari Malaysia Diungkap Polisi di Meranti

Sebarkan artikel ini
Ribuan Burung Selundupan dari Malaysia Diungkap Polisi di Meranti

MERANTI, RIAU – Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil membongkar upaya penyelundupan satwa liar dilindungi dalam skala besar. Sebanyak 1.680 ekor burung kacer hidup, yang dikemas dalam 112 kotak, berhasil diamankan dari sebuah speedboat di Perairan Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu (7/5/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Meranti pada Kamis (8/5/2025). Didampingi oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), dan Balai Karantina, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Penggerebekan Berkat Informasi Masyarakat

Kapolres mengungkapkan bahwa operasi penggagalan penyelundupan ini berhasil berkat informasi akurat yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal yang diduga kuat berasal dari negara tetangga, Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Meranti di bawah pimpinan Iptu Abdul Roni, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencegatan.

“Pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 01.20 WIB, anggota Sat Polairud kami berhasil mengamankan sebuah speedboat mencurigakan di Perairan Tanjung Kulim,” ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan kotak yang ternyata berisi ribuan ekor burung kacer hidup yang diduga diselundupkan dari Malaysia.”

Dua Pelaku Diamankan, Dalang Utama Diburu

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berada di dalam speedboat, yakni Rahmansyah dan Amor. Selain itu, satu unit speedboat dengan mesin 85 PK yang digunakan untuk mengangkut burung-burung tersebut juga turut disita sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga sebagai pemilik dan pemodal utama dari kegiatan ilegal ini. Berdasarkan keterangan dari penyidik, kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan warga Selatpanjang.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah mengantongi identitas dua orang yang menjadi dalang di balik penyelundupan ini. Keduanya masih berstatus DPO dan merupakan warga Selatpanjang,” tegas Kapolres.

Pelaku Terancam Hukuman Berlapis

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa para pelaku melanggar sejumlah undang-undang terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Pengakuan Tersangka: Sudah Beraksi Lima Kali

Sementara itu, kedua tersangka yang berhasil diamankan mengaku kepada awak media bahwa mereka telah melakukan kegiatan penyelundupan burung kacer ini sebanyak lima kali atas perintah seorang berinisial R yang saat ini masih buron. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 1.500.000 untuk setiap kali keberhasilan menyeberangkan burung-burung tersebut dari Malaysia.

“Kami hanya disuruh oleh saudara R untuk mengambil burung di Malaysia dan membawanya ke sini. Setiap kali berhasil, kami diberi upah satu juta lima ratus ribu rupiah,” ungkap salah satu tersangka kepada wartawan.

Komitmen Polres Meranti Jaga Kelestarian Satwa Liar

Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ribuan burung kacer ini merupakan wujud komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya satwa liar yang dilindungi. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas praktik ilegal semacam ini.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Sat Reskrim, BBKSDA, dan Balai Karantina. Kami tidak akanUnderestimate terhadap segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan kekayaan alam kita,” pungkas Kapolres.

Saat ini, ribuan ekor burung kacer yang berhasil diamankan tersebut akan diserahkan kepada pihak BBKSDA untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh Polres Kepulauan Meranti untuk mengungkap jaringan penyelundupan satwa liar yang lebih besar di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *