Baturaja, Ogan Komering Ulu – Jajaran Polsek Lubuk Batang Polres Ogan Komering Ulu (Oku) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GA (20), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Oku. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Sikat Musi 2025 yang sedang gencar dilaksanakan oleh pihak kepolisian. GA diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan Korban Memicu Gerak Cepat Kepolisian
Kapolres Oku, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang, AKP Haryanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Saat ini Polsek Lubuk Batang tengah melaksanakan Operasi Sikat Musi 2025. Kali ini, kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan setelah adanya laporan dari korban bernama Septika (34), seorang ibu rumah tangga yang juga beralamat di Desa Lubuk Batang Baru,” ujar AKP Haryanto, Kamis (9/5/2025).
Korban melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam merek OPPO A54 berwarna hitam kristal. Menurut keterangan Septika, ponsel tersebut sebelumnya diletakkan di atas kulkas di ruang dapur rumahnya pada Rabu (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelacakan Cepat Berujung Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Lubuk Batang bergerak cepat untuk melacak keberadaan telepon genggam yang hilang. Berkat respons sigap dan penyelidikan yang intensif, petugas berhasil menemukan bahwa ponsel milik korban berada di kediaman pelaku GA (20).
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan ponsel korban, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku GA. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan GA sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” imbuh AKP Haryanto.
Penangkapan di Kediaman Pelaku
Pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Ipda Angkut, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku GA di Dusun II Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Oku. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Oku dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Haryanto.
Saat ini, pelaku GA beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A54 berwarna hitam kristal telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Operasi Sikat Musi 2025 akan terus berlanjut dengan fokus pada pemberantasan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Oku. Diharapkan, operasi ini dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.