PEKALONGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM alias Bang Ipul (20), warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Pemuda tersebut diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan di Jalan Merbabu, tepat di sebelah barat kompleks Pendopo Bupati Pekalongan, pada Rabu (7/5/2025) sore.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025). “Benar, kami telah mengamankan AM alias Bang Ipul yang kedapatan akan mengedarkan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis,” tegas AKP Roby.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Lapangan
Lebih lanjut, AKP Roby menjelaskan bahwa penangkapan AM bermula dari informasi yang diperoleh petugas di lapangan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Kajen. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Pekalongan bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.
“Kami mendapatkan informasi yang akurat mengenai adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kajen,” ungkap AKP Roby. Berdasarkan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AM saat yang bersangkutan diduga hendak melakukan transaksi atau mengedarkan barang haram tersebut.
Barang Bukti Tembakau Sintetis Diamankan
Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diduga kuat adalah tembakau sintetis dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua kemasan yang berbeda.
“Dari tangan pelaku, kami menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik cup kecil dengan berat bruto mencapai 3,62 gram. Selain itu, kami juga menemukan satu paket lainnya yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,63 gram,” jelas AKP Roby.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, AM alias Bang Ipul beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan pelaku.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar,” kata AKP Roby. Ia juga menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yang ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. AKP Roby mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya 1 pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.