RENGAT, Inhu – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat, di bawah naungan Polres Indragiri Hulu (Inhu), bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JAP alias Putra (28) hanya dalam waktu tiga jam setelah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT). Pria yang diketahui berprofesi sebagai pengangguran dan merupakan warga Jalan Teuku Umar Kecamatan Rengat ini juga melakukan perampasan telepon genggam milik korban.
Korban dari tindakan keji ini adalah seorang wanita berinisial MM (32), yang merupakan warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Peristiwa traumatis ini terjadi pada Senin (5/5/2025) dan segera dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib sekitar pukul 10.00 WIB.
Kronologi Kejadian dan Laporan Korban
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Aiptu Misran SH, pada Selasa (6/5/2025), membenarkan adanya kejadian tersebut. Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, peristiwa rudapaksa itu terjadi di kediaman korban sendiri pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat kejadian nahas itu, korban sedang berada di rumah bersama dengan anaknya yang masih balita, berusia sekitar 3,5 tahun.
“Korban melaporkan bahwa seorang pria tak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam rumahnya melalui jendela belakang,” ungkap Aiptu Misran. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bagaimana pelaku bertindak brutal di dalam rumah korban. “Pelaku bahkan menodongkan sebilah pisau kepada korban, memaksanya masuk ke dalam kamar, dan kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh,” imbuhnya dengan nada prihatin.
Perampasan Telepon Genggam dan Pelarian Pelaku
Tidak hanya melakukan tindakan rudapaksa, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban. “Usai melakukan pemerkosaan, pelaku merampas ponsel korban yang saat itu sedang dipegang oleh anak korban,” terang Aiptu Misran. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dengan cepat melarikan diri melalui jendela belakang yang sama saat ia masuk ke rumah korban.
Gerak Cepat Polisi dan Penangkapan Pelaku
Mendapatkan laporan mengenai kejadian yang sangat meresahkan ini, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kerja keras dan kesigapan aparat kepolisian membuahkan hasil yang signifikan. “Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Berkat gerak sigap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung yang berada di Jalan Pematang Reba – Rengat,” jelas Aiptu Misran.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya yang sangat tercela tersebut. “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Selain itu, pelaku juga mengakui telah membuang pisau yang digunakannya untuk mengancam korban ke dalam parit,” pungkas Aiptu Misran.
Keberhasilan Polsek Rengat dalam menangkap pelaku dalam waktu singkat ini menunjukkan komitmen dan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya kejahatan seksual, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan semua aspek terkait dapat terungkap sepenuhnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.