BeritaHukrim

Dua Remaja Geng Motor Ditangkap Usai Aksi Kekerasan di Pekanbaru

×

Dua Remaja Geng Motor Ditangkap Usai Aksi Kekerasan di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Dua Remaja Geng Motor Ditangkap Usai Aksi Kekerasan di Pekanbaru
Dua Remaja Geng Motor Ditangkap Usai Aksi Kekerasan di Pekanbaru

PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Binawidya Pekanbaru bergerak cepat meringkus dua orang remaja yang diduga merupakan anggota geng motor pada Ahad (27/4/2025). Keduanya ditangkap terkait aksi kekerasan yang terjadi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah APP (20) dan RA (19). Bersama dengan penangkapan keduanya, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua senjata double stick yang terbuat dari besi serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kronologi Penangkapan Berawal dari Patroli Rutin

Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang diterima pihaknya saat sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

“Usai menerima laporan dari masyarakat, petugas kami langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah kami kantongi. Sampai di Jalan Naga Sakti, petugas mendapati segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan melakukan pemukulan terhadap seorang warga,” jelas Kompol Ihut Manjalo Tua kepada awak media pada Selasa (6/5/2025).

Pelaku Sempat Berupaya Melarikan Diri

Menyadari kedatangan petugas kepolisian, gerombolan yang diduga anggota geng motor tersebut berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan dan strategi pengepungan yang tepat, dua dari anggota kelompok tersebut berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Binawidya.

“Dua orang pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Ihut Manjalo Tua.

Ancaman Hukuman Menanti Pelaku

Lebih lanjut, Kompol Ihut Manjalo Tua menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.

“Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Binawidya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan, khususnya yang melibatkan kelompok-kelompok remaja atau geng motor yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak kriminalitas kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru dapat terus terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *