BeritaHukrim

Bandar Narkoba Diringkus di Kampar dan Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi

×

Bandar Narkoba Diringkus di Kampar dan Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Bandar Narkoba Diringkus di Kampar dan Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Bandar Narkoba Diringkus di Kampar dan Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi

KAMPAR, RIAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar, terdiri dari 31 paket sabu seberat bruto 537,99 gram dan 528 butir pil ekstasi.

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan secara terpisah pada Selasa (29/04/2025) lalu. Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah AW (33), yang berdomisili di Perumahan Bumi Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Setelah berhasil mengamankan AW, tim Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka kedua, WU (34). WU berhasil diciduk di kediamannya yang berlokasi di Jl. Putih Sari, Kelurahan Unbansari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Era Maifo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar kediaman tersangka AW. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AW.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AW di depan rumahnya, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok. Saat diinterogasi, AW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia masih menyimpan narkotika jenis lain di dalam rumahnya,” ungkap AKP Era Maifo, melansir dari humas polri, rabu  (7/5/2025).

Temukan Setengah Kilogram Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi di Rumah Tersangka

Berbekal pengakuan dari tersangka AW, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya. Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang signifikan, yakni 31 paket sabu dengan berat bruto mencapai 537,99 gram dan 528 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening.

Pengembangan Berhasil Amankan Tersangka Kedua di Pekanbaru

Dari keterangan AW, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial WU yang berlokasi di Jl. Putih Sari, Kelurahan Unbansari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian bergerak cepat menuju alamat yang disebutkan dan berhasil mengamankan WU di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka WU, ia mengakui bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial JN yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dengan JN dilakukan di kawasan sebelum SPBU Jl. M. Yamin, Pekanbaru,” terang AKP Era Maifo lebih lanjut.

Satu Tersangka Positif Narkoba

Selain mengamankan barang bukti dan kedua tersangka, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka AW positif mengonsumsi metamfetamin, sementara tersangka WU negatif.

Terancam Hukuman Berat

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Era Maifo. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, mengingat barang bukti yang diamankan dalam jumlah yang cukup besar.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kampar dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kampar dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya Kampar yang bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *