PELALAWAN, RIAU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) pada bulan April 2025 lalu. Dua orang petani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merusak ekosistem penting tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu I Gede Yoga Eka Pranata pada Minggu (4/5/2025). Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial B dan SY.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang petani yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran hutan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan,” ujar AKBP Afrizal Asri SIK saat dikonfirmasi.
Penindakan Tegas Sesuai Arahan Kapolda Riau
Lebih lanjut, Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku Karhutla ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan. Hal ini juga sejalan dengan arahan tegas dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang menginstruksikan untuk tidak pandang bulu dalam menindak pelaku pembakaran hutan, baik individu maupun korporasi.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Riau, kami akan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam Karhutla, baik itu perorangan maupun perusahaan,” tegas AKBP Afrizal Asri SIK.
Kronologi Pengungkapan Kasus Karhutla
Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan lebih detail mengenai kronologi pengungkapan kasus Karhutla ini. Menurutnya, kasus ini bermula dari terpantaunya titik hotspot atau titik panas di dasbor Lancang Kuning, sebuah sistem pemantauan Karhutla, yang menunjukkan adanya potensi kebakaran di kawasan hutan TNTN, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui pada tanggal 18 April 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Pelalawan langsung memerintahkan tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada tanggal 2 Mei 2025, tim Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku yang sedang berada di rumah masing-masing.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim Satreskrim bergerak cepat menuju kediaman pelaku. Pelaku berinisial B berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras,” terang Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.
Tidak berselang lama, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berinisial SY di kediamannya. Kedua tersangka kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelalawan Komitmen Usut Tuntas Karhutla
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata kembali menegaskan komitmen Polres Pelalawan untuk mengusut tuntas kasus Karhutla ini. Pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap para pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Polres Pelalawan akan mengusut tuntas tindakan pelaku yang menyebabkan terjadinya Karhutla ini. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyelidikan akan terus kami lakukan hingga tuntas untuk mengungkap seluruh fakta terkait kejadian ini,” pungkas Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelalawan dalam memberantas tindak pidana Karhutla yang kerap menjadi masalah serius di Provinsi Riau, khususnya di wilayah yang memiliki kawasan hutan luas seperti Taman Nasional Teso Nilo. Diharapkan, penindakan tegas terhadap pelaku ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.