BeritaHukrim

Polres Pelalawan Tertibkan Penginapan dan Warung Remang, 7 Pasangan Diamankan

×

Polres Pelalawan Tertibkan Penginapan dan Warung Remang, 7 Pasangan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Pelalawan Tertibkan Penginapan dan Warung Remang, 7 Pasangan Diamankan
Polres Pelalawan Tertibkan Penginapan dan Warung Remang, 7 Pasangan Diamankan

PELALAWAN, RIAU – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Premanisme “Lancang Kuning 2025” pada Minggu (3/5/2025) malam. Operasi ini menyasar sejumlah penginapan, hotel, lokalisasi, dan warung remang-remang di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif serta mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kegiatan 1 operasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pelalawan ini melibatkan berbagai satuan fungsi kepolisian, termasuk Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., PLH Kasi Propam Polres Pelalawan Iptu Leonardo Sitanggang, S.H., KBO Sat Intelkam Iptu Indra Jaya, S.H., KBO Sat Samapta Iptu Thomas Bernandes, S.Sos, Paur Subbag Kerma Bag Ops Iptu Renius Sinaga, serta personel gabungan Polres Pelalawan.

Sasaran Utama: Lokalisasi dan Tempat Prostitusi

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto SH,. MH, menjelaskan bahwa operasi ini secara khusus menyasar lokalisasi yang disinyalir menjadi tempat prostitusi, termasuk penginapan, hotel, serta kos-kosan yang dianggap bebas. Selain itu, operasi ini juga bertujuan memberantas tindakan premanisme, peredaran narkotika, pungutan liar, balap liar, hingga keberadaan warung remang-remang atau kafe yang menjual minuman keras.

“Sasaran utama kita adalah tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang penyakit masyarakat dan tindakan kriminalitas,” tegas AKP Edi Haryanto.

Razia Penginapan di Pangkalan Kerinci, Amankan Pasangan Bukan Suami Istri dan Pengguna Narkoba

Setelah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi dan aktivitas ilegal lainnya, tim operasi melanjutkan kegiatan ke beberapa penginapan dan hotel yang berada di Pangkalan Kerinci. Dua penginapan yang menjadi fokus razia adalah Penginapan Cno di Jalan Ambisi dan Wisma Sarinah di Jalan Koridor RAPP KM 2.

Hasil dari razia di penginapan dan hotel di sekitar Pangkalan Kerinci tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh pasangan yang bukan suami istri.

“Di antara beberapa pasangan yang kita amankan, ada yang terindikasi sebagai wanita panggilan yang beroperasi melalui aplikasi Mi Chat,” ungkap Kasi Humas AKP Edi Haryanto. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pendataan dan tes urine.

Temukan Alat Hisap Sabu dan Pengguna Narkoba

Dalam penggeledahan di salah satu kamar penginapan, petugas menemukan satu pasangan bukan suami istri beserta alat hisap sabu (bong). Setelah dilakukan interogasi dan tes urine, salah satu individu berinisial RP, yang merupakan warga Bukit Agung, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat diinterogasi, RP mengakui bahwa ia baru saja menggunakan sabu di kamar tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Edi Haryanto.

Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat dan Pemilik Usaha

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK menekankan bahwa tujuan dari operasi ini tidak hanya penindakan, tetapi juga sebagai upaya preventif melalui sosialisasi dan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat dan pemilik usaha. Pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha tidak menjual minuman keras secara ilegal, menghindari penyalahgunaan narkotika, dan tidak memfasilitasi kegiatan prostitusi atau asusila di tempat usaha mereka.

“Kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini dalam mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelalawan,” ujar AKBP Afrizal Asri SIK.

Patroli Gencar untuk Cegah Kejahatan

Lebih lanjut, Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, terutama di sekitar Komplek Bhakti Praja dan wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya balap liar, premanisme, serta tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor.

“Polres Pelalawan melalui personel piket akan gencar melakukan patroli, baik itu di seputaran Komplek Bhakti Praja atau tempat rawan terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.

Batas Waktu Operasional Usaha untuk Jaga Kamtibmas

Selain itu, melalui Operasi Pekat dan Premanisme Lancang Kuning 2025 ini, Polres Pelalawan juga memberikan sosialisasi dan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat dan pemilik usaha terkait batas waktu operasional. Diharapkan, para pelaku usaha tidak beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan hingga dini hari, demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk mematuhi batas waktu operasional agar kita semua dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelalawan,” pungkas AKP Edi Haryanto.

Operasi Pekat dan Premanisme “Lancang Kuning 2025” ini menunjukkan keseriusan Polres Pelalawan dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh warga. Diharapkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *