BeritaHukrim

Polres Kampar Gulung Sindikat Narkoba di Gunung Sahilan

×

Polres Kampar Gulung Sindikat Narkoba di Gunung Sahilan

Sebarkan artikel ini
Polres Kampar Gulung Sindikat Narkoba di Gunung Sahilan
Polres Kampar Gulung Sindikat Narkoba di Gunung Sahilan

GUNUNG SAHILAN, Kampar – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan dengan menangkap enam orang terduga pelaku di tiga lokasi berbeda. Operasi senyap yang dilakukan pada Jumat (2/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Penggerebekan Serentak di Gunung Mulya

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Dusun III, Desa Gunung Mulya, di mana petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial BO (42) dan RO (36). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram yang diduga siap untuk diedarkan.

Tak berselang lama, pengembangan kasus mengarah ke lokasi kedua, yaitu di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Gunung Mulya. Di lokasi ini, dua pelaku lainnya, YU (33) dan SA (26), berhasil diringkus. Barang bukti yang ditemukan dari keduanya terbilang cukup signifikan, yakni sabu-sabu seberat 6,29 gram dan daun ganja kering seberat 5,42 gram.

Pengembangan Mengarah ke Barang Bukti Lebih Besar

Upaya pemberantasan narkoba Polres Kampar tidak berhenti di dua lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi ketiga yang juga berada di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Mulya. Di sana, petugas kembali berhasil mengamankan dua pelaku, seorang pria berinisial ED (44) dan seorang wanita berinisial UL (24). Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah yang lebih besar, yaitu sabu-sabu seberat 78,37 gram dan daun ganja kering seberat 3,90 gram.

Pernyataan Resmi dari Polres Kampar

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo membenarkan keberhasilan penangkapan keenam terduga pelaku tersebut. “Benar, kita berhasil menggulung 6 pelaku, lima pria dan satu wanita, dalam serangkaian penangkapan di tiga lokasi berbeda di Gunung Sahilan,” ungkap AKP Era kepada awak media pada Sabtu (3/5/2025).

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Lebih lanjut, AKP Era menjelaskan bahwa keenam pelaku kini terancam pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat,” tegasnya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat Kecamatan Gunung Sahilan terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. “Usai menerima laporan dari masyarakat yang resah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” jelas AKP Era.

Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

AKP Era memaparkan kronologi penangkapan yang berawal pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua orang yang mencurigakan di Jalan Dusun III Desa Gunung Mulya. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan BO dan RO di kediaman mereka.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah BO dan RO, kami menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Marlboro merah. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari YU,” lanjut Kasat Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap YU dan SA di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. “Dari kedua pelaku ini, kami berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 6,29 gram, daun ganja kering seberat 5,42 gram, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya,” imbuhnya.

YU dan SA kemudian mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dari ED yang berdomisili di sekitar Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya. Tanpa membuang waktu, petugas segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan ED beserta seorang wanita berinisial UL di dalam sebuah rumah.

“Pada saat penggeledahan di rumah ED dan UL, kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 78,37 gram dan daun ganja kering seberat 3,90 gram,” terang AKP Era.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ED mengakui bahwa sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial RI yang berada di Rantau Perapat, Sumatera Utara. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok utama berinisial RI tersebut,” ujar AKP Era.

Hasil Tes Urine Positif Narkoba

“Kini keenam pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine yang telah dilakukan, keenam pelaku terbukti positif mengonsumsi Met Amphetamin dan THC,” pungkas Kasat Narkoba, menegaskan komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *