BeritaHukrim

Motif Pembubaran Tawuran Berujung Tewasnya Remaja di Pekanbaru

×

Motif Pembubaran Tawuran Berujung Tewasnya Remaja di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Motif Pembubaran Tawuran Berujung Tewasnya Remaja di Pekanbaru
Motif Pembubaran Tawuran Berujung Tewasnya Remaja di Pekanbaru (Humas Polri)

Pekanbaru, Riau – Suasana malam di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Rabu (30/4) berubah menjadi tragedi. Muhammad Ihsan (15), seorang remaja, meregang nyawa usai terkena tembakan saat terjadi perkelahian antar kelompok remaja. Tim opsnal Polsek Binawidya bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku penembakan, yang diketahui berinisial HW alias Hendra (47).

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, mengungkapkan kronologi kejadian yang berujung maut tersebut. Menurutnya, malam itu korban bersama sejumlah rekannya terlibat perkelahian satu lawan satu di lokasi kejadian. Aksi adu jotos yang dilakukan dengan membentuk lingkaran itu menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketenangan warga sekitar.

Suara Ledakan Tiba-tiba Renggut Nyawa Korban

Di tengah sengitnya perkelahian, tiba-tiba suara ledakan memecah keheningan malam. “Tiba-tiba terdengar suara ledakan dan korban langsung tumbang dengan posisi telungkup,” ujar Kompol Ihut kepada awak media, Rabu (7/5). Sontak, rekan-rekan korban yang menyaksikan kejadian itu langsung berhamburan melarikan diri.

Dalam kepanikan tersebut, beberapa saksi mata melihat HW alias Hendra berdiri sambil mengarahkan senjata laras panjang ke arah mereka. “Saat melarikan diri itu, anak-anak tersebut melihat HW alias Hendra mengarahkan senjata laras panjang ke arah mereka sembari meneriaki ‘Mati Kalian’,” lanjut Kompol Ihut menirukan keterangan saksi.

Setelah situasi mereda, pelaku terlihat mendekati korban yang sudah tergeletak tak sadarkan diri. HW alias Hendra kemudian berupaya menyadarkan korban dan segera melarikannya ke Rumah Sakit Universitas Riau (Unri). Namun, kondisi Muhammad Ihsan terus memburuk hingga akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman. Sayang, nyawa remaja malang itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Motif Pelaku: Bubarkan Perkelahian

Pihak kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan HW alias Hendra. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sepucuk senapan angin beserta dua proyektil peluru. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka tembak tunggal di bagian belakang kepala.

“Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya,” terang Kompol Ihut. Kendati demikian, tindakan pelaku yang menggunakan senjata api hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tetap tidak dapat dibenarkan.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seorang remaja, HW alias Hendra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian,” tegas Kompol Ihut.

Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sementara itu, Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. 

Kasus penembakan yang merenggut nyawa Muhammad Ihsan ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan bahaya penggunaan senjata api secara tidak bertanggung jawab, serta pentingnya penyelesaian masalah tanpa kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *