BeritaHukrim

Bawa Airsoft Gun dan Ancam Korban, Pria di Bogor Ditangkap

×

Bawa Airsoft Gun dan Ancam Korban, Pria di Bogor Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bawa Airsoft Gun dan Ancam Korban, Pria di Bogor Ditangkap

BOGOR KOTA, JAWA BARAT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata api (senpi) tanpa hak dan pengancaman kekerasan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya tindakan pengancaman di sebuah kafe di wilayah Kota Bogor.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Polresta Bogor Kota pada hari Senin, 10 Maret 2025. Kasus ini menjerat seorang pelaku yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Laporan Ancaman Kekerasan Menjadi Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Mukhbit Ambarasuta pada tanggal 9 Maret 2025. Mukhbit melaporkan adanya tindakan ancaman kekerasan yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Menurut keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku mendatangi korban dan dengan nada mengancam meminta uang sebesar Rp500.000,-.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan memecahkan kaca kafe jika permintaannya tidak dipenuhi. Saat itu, pelaku juga menunjukkan senjata yang menyerupai revolver berwarna silver dengan gagang kayu coklat,” ujar Kompol Rina, Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, dalam keterangan persnya.

Dalam aksinya, pelaku bahkan mengeluarkan senjata jenis airsoft gun dan menunjukkannya secara langsung kepada korban untuk memperkuat ancamannya. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Berbekal laporan dari korban dan informasi yang dikumpulkan, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan diterima, berkat kesigapan dan kerja keras tim di lapangan.

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:

  • Satu pucuk senjata airsoft gun
  • Sejumlah peluru gotri
  • Selongsong peluru
  • Rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan memperkuat pembuktian di pengadilan nanti,” tambah Kompol Rina.

Tindakan Kepolisian dan Proses Hukum Selanjutnya

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Polresta Bogor Kota telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan tersebut meliputi:

  1. Penangkapan Pelaku: Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kota Bogor.
  2. Pemeriksaan Tersangka: Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap tersangka untuk menggali informasi lebih dalam terkait motif dan jaringan pelaku.
  3. Pemeriksaan Kesehatan Tersangka: Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka dalam keadaan baik selama proses penyidikan.
  4. Penahanan Pelaku: Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan pemberkasan kasus ini untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Rina.

Komitmen Polresta Bogor Kota dalam Menjaga Keamanan

Dengan berhasil diungkapnya kasus ini, Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan.

“Kami tidak akanUnderline titik pada kalimat “Kami tidak akan” memberikan ruang sedikitpun kepada pelaku tindak kriminalitas di Kota Bogor. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkas Kompol Rina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *