BeritaHukrim

Berkat Laporan Warga, Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu

×

Berkat Laporan Warga, Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Berkat Laporan Warga, Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu

SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARR (36 tahun) berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari. ARR diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan ARR merupakan hasil dari tindak lanjut informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak cepat menggerebek rumah terduga pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, polisi tidak hanya berhasil mengamankan ARR, tetapi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam bisnis haram ini.

Barang Bukti Sabu dan Peralatan Disita Polisi

Dari hasil penggeledahan di rumah ARR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu, serta satu unit telepon genggam yang disinyalir menjadi alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Peredaran Sabu Sudah Berlangsung Setahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh ARR telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar satu tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa ARR sudah cukup lama menjalankan bisnis ilegal ini dan meresahkan lingkungan sekitarnya.

Apresiasi Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan Kasus

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media pada Senin (10/3/2025).

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,” bebernya.

AKP Tenda juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sukabumi Kota. Ia berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dapat terus ditingkatkan.

Penegakan Hukum Profesional dan Sesuai Prosedur

data-sourcepos=”29:1-29:234″>Lebih lanjut, AKP Tenda memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap ARR akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya menjamin hak-hak terduga pelaku akan dihormati selama proses penyidikan.

“Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ARR terancam hukuman pidana yang cukup berat. AKP Tenda menjelaskan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Tenda.

Penangkapan ARR menjadi bukti nyata bahwa Polres Sukabumi Kota serius dalam memerangi peredaran narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Diharapkan, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sukabumi Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *