BeritaHukrim

Terbongkar! Modus Tawuran Berujung Perampokan di Pringsewu

×

Terbongkar! Modus Tawuran Berujung Perampokan di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Terbongkar! Modus Tawuran Berujung Perampokan di Pringsewu

Pringsewu, Senin 10 Maret 2025 – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran berhasil diamankan pada Sabtu (8/3/2025). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang terjadi sebelumnya, dan menambah daftar panjang pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Terduga pelaku yang berhasil diringkus berinisial MAR alias Ardan, seorang pemuda berusia 18 tahun yang berasal dari Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi curas yang menimpa Dimas Kurniawan (17) pada 15 Februari 2025 lalu di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan kehilangan sepeda motor serta ponsel miliknya.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mengungkapkan bahwa penangkapan MAR tidak lepas dari hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni RA alias Bowo dan AP.

“Penangkapan tersangka MAR alias Ardan ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan dua tersangka yang sudah kami amankan terlebih dahulu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil meringkus MAR saat yang bersangkutan melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” terang AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Senin (10/3/2025).

Peran Tersangka MAR dalam Aksi Curas

Lebih lanjut, AKP Herman menjelaskan bahwa peran MAR dalam aksi kejahatan ini terbilang aktif dan membahayakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MAR secara langsung melakukan pembacokan terhadap korban Dimas Kurniawan menggunakan senjata tajam jenis klewang.

“Tersangka MAR ini yang melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Atas perbuatannya, saat ini MAR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dimana ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” ungkap AKP Herman dengan tegas.

Kilas Balik Pengungkapan Kasus Curas Bermodus Tawuran

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polsek Gadingrejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera pada 15 Februari 2025. Tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni RA alias Bowo dan AP. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA alias Bowo di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) dini hari. Dari keterangan Bowo, polisi kemudian berhasil menangkap AP di kediamannya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, selang satu jam kemudian.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh. Selain itu, mereka juga merampas sejumlah barang berharga milik korban, diantaranya sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel iPhone 11.

Modus Operandi dan Pengembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan terhadap RA alias Bowo dan AP, terungkap bahwa aksi perampasan tersebut merupakan bagian dari praktik yang mereka lakukan dalam tawuran antar kelompok. Mereka mengaku bahwa mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi suatu kebiasaan. Bahkan, tersangka sempat berencana untuk mengembalikan sepeda motor korban dengan syarat korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.

Dengan tertangkapnya MAR alias Ardan, Polsek Gadingrejo menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus curas bermodus tawuran ini. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus akan terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang berkeliaran. Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkas AKP Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *