Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan urgensi percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta status tanah yang clean and clear. Langkah ini dipandang krusial untuk membuka lebar pintu investasi di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur.
Penekanan ini disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur yang berlangsung di Gedung Grahadi, Surabaya, pada Minggu (9/3/2025). Rakor ini menjadi forum penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyinergikan langkah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah melalui sektor pertanahan dan tata ruang.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron secara khusus mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Jawa Timur untuk segera menuntaskan target RDTR yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) akan menjadi katalisator utama dalam mempercepat proses perizinan investasi.
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari Ibu Gubernur, Bapak Bupati, dan Wali Kota untuk bersama-sama menuntaskan RDTR. Saat ini, kita sedang berupaya keras mempercepat proses perizinan melalui program Ease of Doing Business, dan penyelesaian RDTR menjadi kunci utama yang harus segera terhubung dengan sistem OSS,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan persnya.
Rendahnya Capaian RDTR di Jawa Timur Jadi Sorotan
Menteri Nusron mengungkapkan keprihatinannya atas capaian penyelesaian RDTR di Jawa Timur yang masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru 19 persen RDTR yang berhasil diselesaikan dari total target yang ditetapkan. Dari 464 RDTR yang ditargetkan, baru 86 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR yang tersedia. Lebih memprihatinkan lagi, dari jumlah tersebut, baru 37 RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
“Angka ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua. Jawa Timur sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional, harus memiliki fondasi tata ruang yang kuat dan terintegrasi. Percepatan RDTR bukan hanya sekadar formalitas, tetapi kebutuhan mendesak untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja,” tegas Menteri Nusron.
Koordinasi Pusat dan Daerah Jadi Kunci Percepatan
Menyadari tantangan yang ada, Menteri Nusron menekankan pentingnya koordinasi yang erat dan berkelanjutan antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah. Ia meyakini bahwa sinergi yang kuat adalah kunci utama untuk mengatasi berbagai kendala dan mencapai target yang telah ditetapkan.
“Proses penyelesaian RDTR memang memerlukan waktu, biasanya antara 6 hingga 8 bulan. Namun, jika kita bekerja bersama dan saling mendukung, saya optimis target tersebut dapat tercapai lebih cepat. Apalagi, jika RDTR sudah selesai dan terintegrasi dengan OSS, manfaatnya akan sangat besar. Kita bisa menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hanya dalam 2 jam,” jelasnya.
Peran Strategis Pemda dalam Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang
Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan dan tata ruang di tingkat lokal. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk aktif berkolaborasi dalam menciptakan tata ruang yang baik dan kondusif bagi investasi.
“Tata ruang yang baik adalah fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, target-target pertanahan dan tata ruang bukan hanya akan menjadi sekadar angka di atas kertas, tetapi akan menjadi kenyataan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan perekonomian daerah adalah tujuan utama kita,” pungkasnya.
Rakor yang mengusung tema “Kebijakan dan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang untuk Menggerakkan Perekonomian Nasional” ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, beserta jajaran pejabat terkait lainnya. Diharapkan, melalui percepatan penyelesaian RDTR dan pengelolaan tata ruang yang baik, investasi di Jawa Timur akan semakin berkembang pesat, membawa dampak positif bagi perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.