BeritaHukrim

Pencuri Motor di Way Kanan Diringkus, Berkat Rekaman CCTV!

×

Pencuri Motor di Way Kanan Diringkus, Berkat Rekaman CCTV!

Sebarkan artikel ini
Pencuri Motor di Way Kanan Diringkus, Berkat Rekaman CCTV!

WAY KANAN – Jajaran Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ (21), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini dilakukan di area lahan parkir sebuah kantor perusahaan swasta yang berlokasi di Negeri Besar, Way Kanan pada hari Senin (10/03/2025).

HJ, yang diketahui berdomisili di Desa Mulang Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Kronologi Kejadian Pencurian

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negeri Besar, Ipda Sobrun, menjelaskan secara rinci kronologis kejadian yang bermula pada hari Kamis, (06/03/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa pencurian ini terjadi di lahan parkir kantor perusahaan swasta di wilayah Negeri Besar, Way Kanan.

“Korban, yang identitasnya belum kami publikasikan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, memarkirkan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi B 3071 BMA di lahan parkir kantor perusahaan. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban kemudian melanjutkan aktivitas bekerja di areal kebun tebu dengan menggunakan truk,” ujar Ipda Sobrun.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya di kebun tebu sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali ke kantor dengan maksud untuk mengambil sepeda motornya. Namun, alangkah terkejutnya korban ketika mendapati sepeda motor yang diparkirkannya telah raib dari tempat semula.

Upaya Korban dan Penyelidikan CCTV

Menyadari sepeda motornya telah dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan (satpam) perusahaan. Bersama dengan para saksi, korban dan petugas keamanan kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengarah ke area lahan parkir kantor perusahaan.

“Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat jelas adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek Ipda Sobrun.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 3071 BMA dan nomor kerangka MH1JBE112CK36287. Kerugian materil ini tentunya menjadi pukulan berat bagi korban.

Penangkapan Pelaku Berdasarkan Rekaman CCTV

Berbekal rekaman CCTV yang menjadi petunjuk kuat, anggota Pam Samapta Polres Way Kanan bersama dengan satpam perusahaan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada hari Kamis, 06 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial HJ. Pada saat penangkapan, HJ sedang berada di asrama perusahaan swasta di Negeri Besar dan tidak melakukan perlawanan.

“Terduga pelaku inisial HJ berhasil diamankan saat sedang tidur di asrama perusahaan. Penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” jelas Ipda Sobrun.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Bersama dengan penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga merupakan hasil curian, serta 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun menanti pelaku,” tegas Kapolsek Ipda Sobrun.

Kasus pencurian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, terutama di area parkir. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan jika mengalami atau melihat tindak pidana di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *