BeritaHukrim

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Bandar Lampung, Uang Rp 26 Juta Raib!

×

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Bandar Lampung, Uang Rp 26 Juta Raib!

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Curat di Bandar Lampung, Uang Rp 26 Juta Raib!

BANDAR LAMPUNG – Jajaran Polsek Telukbetung Timur (TBT) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IT (28), warga Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, berhasil diringkus aparat kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Telukbetung Barat.

Peristiwa pencurian yang merugikan korban MF ini terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, dini hari sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku berhasil menggondol barang berharga milik korban berupa satu buah tas yang berisi uang tunai senilai Rp 26 juta dan dua unit ponsel.

Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Muslikh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku IT dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. “Pelaku berhasil kami amankan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait laporan pencurian tersebut,” ujar Kompol Muslikh saat dikonfirmasi di Mapolsek Telukbetung Timur, Senin (10/3/2025).

Modus Operandi Pelaku

Lebih lanjut, Kompol Muslikh memaparkan modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya. Menurutnya, pelaku IT masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jeruji kawat ventilasi yang berada di bagian pintu belakang rumah.

“Pelaku ini cukup lihai, ia merusak jeruji ventilasi pintu belakang untuk bisa masuk ke dalam rumah korban,” terang Kompol Muslikh.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian menyasar kamar tidur korban yang ternyata tidak terkunci. Di dalam kamar tersebut, pelaku menemukan sebuah tas milik korban yang tergeletak begitu saja. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung mengambil tas tersebut yang berisi uang tunai dan ponsel.

“Korban saat kejadian sedang tidur di kamarnya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksinya,” imbuh Kapolsek.

Pemantauan Rumah Korban Sebelum Beraksi

data-sourcepos=”23:1-23:338″>Fakta lain yang terungkap dari hasil pemeriksaan, pelaku IT ternyata telah melakukan pemantauan terhadap rumah korban selama beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. “Dari pengakuan pelaku, ia sudah memantau rumah korban selama dua sampai tiga hari. Ini menunjukkan bahwa aksi pencurian ini sudah direncanakan,” ungkap Kompol Muslikh.

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku seorang diri. Uang hasil curian tersebut kemudian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli berbagai perabot rumah tangga.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain berhasil meringkus pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian ini. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel merk OPPO, satu helai pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu unit televisi merk SAMSUNG berwarna hitam yang dibeli pelaku dari uang hasil curian.

“Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian ini,” kata Kompol Muslikh.

Atas perbuatannya, pelaku IT kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Telukbetung Timur. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kompol Muslikh.

Kompol Muslikh juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana kriminalitas. “Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat malam hari atau saat bepergian. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *