Bandar Lampung, Senin 10 Maret 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Seorang pria berinisial FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, berhasil dibekuk aparat kepolisian atas dugaan menjual puluhan pipa rokok ilegal tersebut. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/3/2025) malam, di sebuah toko sepatu milik pelaku yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 24 batang pipa rokok yang diduga kuat terbuat dari gading gajah.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait aktivitas penjualan pipa rokok mencurigakan yang diduga berbahan gading gajah. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat berharga. Setelah kami dalami, petugas kemudian bergerak dengan menyamar sebagai konsumen yang berminat membeli pipa rokok tersebut. Ternyata benar, di toko sepatu milik pelaku, kami menemukan adanya aktivitas penjualan pipa gading gajah,” ungkap Kompol Enrico saat memberikan keterangan pers, Senin (10/3/2025).
Modus Operandi Pelaku
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 23 batang pipa rokok gading gajah dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 hingga 25 centimeter. Kompol Enrico memaparkan modus operandi yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
“Modus pelaku ini cukup rapi. Ia membeli pipa gading berbagai ukuran dari Pulau Jawa secara daring. Barang yang dipesan sudah dalam bentuk jadi seperti ini (pipa rokok). Kemudian, pelaku menjualnya kembali secara offline di tokonya dan juga secara online di Bandar Lampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Enrico menambahkan bahwa pelaku aktif menawarkan puluhan pipa rokok ilegal ini melalui platform media sosial Facebook. Apabila ada calon konsumen yang tertarik, pelaku akan mengarahkan mereka untuk datang langsung ke toko fisiknya agar dapat melihat langsung barang yang dijual.
Alasan Pelaku Terjun ke Bisnis Ilegal
FS, pelaku yang berhasil diamankan, mengaku bahwa dirinya baru menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir, terhitung sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Motivasi awalnya ternyata cukup sederhana, bermula dari kebiasaan pribadi.
“Baru tiga bulan ini saya jualan, awalnya saya sendiri merokok menggunakan pipa gading. Karena rasanya enak, akhirnya saya coba jualan. Lumayan keuntungannya, mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per batang,” kata FS kepada petugas saat pemeriksaan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Akibat perbuatannya, FS kini harus berurusan dengan hukum. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atas pelanggaran yang dilakukannya,” tegas Kompol Enrico.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagian-bagiannya. Polresta Bandar Lampung akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal gading gajah di wilayah hukumnya.