BeritaHukrim

Minyakita Oplosan Dijual di Boalemo, Ini Modusnya

×

Minyakita Oplosan Dijual di Boalemo, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Minyakita Oplosan Dijual di Boalemo, Ini Modusnya

BOALEMO, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang dilakukan di Kabupaten Boalemo. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolda Gorontalo, Senin (10/03/2025), dengan menghadirkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah pemilik Toko Asni, ARNAS alias DAENG ARNAS, serta dua orang karyawannya, IRMAN alias ONGKY dan AMBO LOLO. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan penjualan minyak goreng Minyakita di Toko Asni yang harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yakni Rp17.000 per liter.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo langsung bergerak cepat mendatangi Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,” ujarnya.

Modus Operandi Pengoplosan Minyak Goreng

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan minyak goreng Minyakita dari kemasan aslinya ke dalam wadah yang tidak sesuai standar, seperti galon ukuran 22 liter dan botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml dan 600 ml. Minyak goreng oplosan ini kemudian dijual kembali tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi produk yang jelas.

“Mereka membuka kemasan asli Minyakita, lalu memindahkannya ke galon dan botol bekas air mineral. Ini jelas tindakan yang melanggar aturan karena menghilangkan standar kualitas dan informasi penting bagi konsumen,” jelas petugas kepolisian saat konferensi pers.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi penggerebekan di Toko Asni, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, antara lain:

    • 544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus)
    • 27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus)
    • 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita oplosan
    • 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita oplosan
    • 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita oplosan
    • 109 galon kosong ukuran 22 liter
    • 115 kardus bekas Minyakita
    • Berbagai alat bantu pengoplosan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik.

Barang bukti yang diamankan ini menjadi bukti kuat praktik ilegal yang dilakukan oleh para tersangka. Jumlah minyak goreng subsidi yang dioplos dan siap jual kembali sangat banyak, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman pidana yang menanti para tersangka cukup berat. Untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara untuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan, ancaman pidananya juga maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pengakuan Tersangka dan Kerugian yang Diraup

Dalam pemeriksaan, tersangka ARNAS mengakui bahwa praktik pengoplosan minyak goreng subsidi ini telah dilakukannya sejak November 2024. Awalnya, ia melakukan sendiri, namun sejak Januari 2025, ia melibatkan kedua karyawannya.

“Saya awalnya coba-coba saja, tapi ternyata lumayan keuntungannya. Makanya saya teruskan dan melibatkan karyawan,” ungkap ARNAS kepada penyidik.

Dari bisnis haram ini, ARNAS mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025. Keuntungan ini diperoleh dari selisih harga penjualan minyak goreng oplosan yang dijual dengan harga lebih tinggi dari HET minyak goreng subsidi.

Imbauan Polda Gorontalo kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” tegas Kombes Pol. Desmont.

Polda Gorontalo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *