BeritaHukrim

Pelaku Pencurian Kandang Babi di Sergai Diringkus

×

Pelaku Pencurian Kandang Babi di Sergai Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian Kandang Babi di Sergai Diringkus

SERDANG BEDAGAI – Jajaran Opsnal Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35), pelaku pencurian pintu kandang babi yang terbuat dari besi. Penangkapan ini dilakukan di Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai (Sergai), pada Jumat, 7 Maret 2025.

Pelaku yang merupakan warga Dusun I Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap berdasarkan laporan dari Adi (42), seorang pemilik usaha ternak babi yang berdomisili di Dusun IV Pantai Cermin Kanan. Adi melaporkan kehilangan pintu kandang babi miliknya yang terletak di Gang Itik Dusun IV Pantai Cermin.

Penyelidikan Berawal dari Laporan Korban dan Saksi Mata

Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui pada Jumat pagi, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Dedi, seorang pekerja kandang babi milik Adi, memanggil sang pemilik karena melihat seorang pria mencurigakan sedang melakukan pembongkaran di area kandang.

Adi, sang pemilik babi, bersama Dedi kemudian berupaya mengejar pelaku. Namun, upaya pengejaran tersebut tidak berhasil menemukan pelaku. Kendati demikian, Dedi, sebagai saksi kunci, mengenali ciri-ciri pelaku yang tak lain adalah J.

Setelah kejadian tersebut, Adi bersama Dedi melakukan pengecekan menyeluruh di area kandang babi. Mereka menemukan kerusakan pada pagar seng pembatas kandang yang diduga dirusak oleh pelaku. Selain itu, sejumlah barang juga raib digondol maling.

Daftar Barang Bukti yang Hilang

Adapun barang-barang yang hilang dari kandang babi milik Adi antara lain:

  • 7 (tujuh) buah pintu besi kandang babi
  • 1 (satu) buah jet pam air merek Sinall
  • 2 (dua) buah tong tempat makanan babi
  • 1 (satu) buah kepala kompresor

Akibat kejadian ini, Adi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta rupiah. Ia pun segera melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Pantai Cermin untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Berhasil Diringkus Sehari Kemudian

Menerima laporan dari korban, Opsnal Polsek Pantai Cermin bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Selang sehari, pelaku J berhasil kita amankan di Desa Celawan,” ujar Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 9 Maret 2025.

Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kandang babi milik korban Adi. Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar seng pagar pembatas kandang yang telah dirusak pelaku, dan satu buah kepala kompresor yang diamankan dari tersangka. Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Pantai Cermin pada Sabtu, 8 Maret 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Iptu Zulfan Ahmadi menambahkan, unit Reskrim Polsek Pantai Cermin masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini. Pihak kepolisian juga masih berupaya mencari barang bukti lain milik korban yang belum ditemukan.

“Pelaku J akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Iptu Zulfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *