PROBOLINGGO KOTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil membekuk dua orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Kota Probolinggo. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini khawatir dengan maraknya aksi curanmor di wilayah mereka.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AF (40 tahun), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44 tahun), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya bukan pemain baru dalam dunia kriminalitas, melainkan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis kambuhan. “Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak 7 kali dan AH ini masuk penjara sebanyak 3 kali,” jelas Iptu Zainullah pada hari Jumat (28/02/2025).
Lebih lanjut, Iptu Zainullah memaparkan modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka. Mereka berdua berkeliling mencari target motor yang terparkir di tempat yang dianggap aman. Setelah menemukan sasaran, AH berperan sebagai eksekutor atau ‘pemetik’ yang mengambil motor curian, sementara AF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Pada tanggal 22 Desember 2024 lalu, kedua tersangka ini mendapati sebuah sepeda motor Honda Beat terparkir di teras rumah korban di sekitar Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumah. AH kemudian masuk ke halaman rumah dan dengan cepat mengambil motor tersebut menggunakan kunci लेटर T. AF pada saat itu berjaga dan mengawasi lingkungan sekitar,” ungkap Kasihumas.
Setelah berhasil menggasak sepeda motor milik korban, kedua residivis ini langsung melarikan diri ke arah selatan. Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama. Berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di lokasi yang berbeda.
“AF berhasil kami amankan pada tanggal 18 Februari 2025 di daerah Bayeman Tongas, sedangkan AH berhasil diamankan sehari setelahnya, pada tanggal 19 Februari 2025 di daerah Wonomerto,” lanjut Iptu Zainullah.
Selain berhasil meringkus kedua tersangka, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Skywave. Motor tersebut diduga kuat digunakan oleh pelaku sebagai sarana transportasi saat melakukan aksi kejahatan mereka.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, kedua tersangka kini harus kembali berurusan dengan hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Dengan penangkapan kawanan residivis curanmor ini, Polres Probolinggo Kota menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengimbau kepada seluruh warga Kota Probolinggo untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. “Pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan diparkir di tempat yang mudah diawasi. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesan Iptu Zainullah.