Ogan Ilir, 5 Maret 2025 – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 156 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indralaya berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan A.T (30), pelaku utama yang bertanggung jawab atas aksi curanmor di parkiran Penginapan Wisma Indralaya beberapa waktu lalu. Penangkapan pelaku dilakukan di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin pada hari Rabu, 28 Februari 2025.
Kronologi Pencurian dan Laporan Korban
Menurut keterangan Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P, tindak pidana pencurian ini terjadi pada tanggal 12 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, yang diketahui bernama Jumira (34) dan merupakan warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, mendapati sepeda motornya telah raib saat berada di parkiran penginapan Wisma Indralaya.
“Korban saat itu memarkirkan kendaraannya di parkiran penginapan. Ketika hendak kembali, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Lebih lanjut, saat memeriksa tasnya, kunci motor dan STNK juga telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Indralaya,” ujar AKP Junardi.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang ternyata berada di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku, saya bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., langsung memimpin tim untuk bergerak ke lokasi. Alhamdulillah, berkat kerja keras dan strategi yang tepat, pelaku berhasil kami amankan di Desa Betung tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolsek Indralaya.
Pelaku yang diketahui berinisial A.T, merupakan warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Bersama dengan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana curanmor yang dilakukannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya dari tangan pelaku antara lain adalah:
- 2 (dua) buah celana pendek
- 1 (satu) pasang sandal merk Fladeo warna coklat
Barang bukti ini diyakini memiliki keterkaitan erat dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus curanmor ini.
Imbauan Kapolsek Indralaya kepada Masyarakat
AKP Junardi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, khususnya di tempat-tempat umum yang rawan. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” pungkas Kapolsek Indralaya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini, Polsek Indralaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Ogan Ilir dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.