BeritaHukrim

Polisi Tangkap Pria Bawa 1 Kg Sabu di Pontianak Selatan

×

Polisi Tangkap Pria Bawa 1 Kg Sabu di Pontianak Selatan

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pria Bawa 1 Kg Sabu di Pontianak Selatan

Pontianak, Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria berinisial Y, berusia 40 tahun, berhasil diamankan di Kota Pontianak pada hari Rabu (5/2/2025) dini hari atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1.123 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Penangkapan Y dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar di tepi Jalan Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.I.K, kepada awak media pada hari yang sama.

Penangkapan di Tepi Jalan Madura

Kombes Pol Dr. Bayu Suseno menjelaskan bahwa penangkapan Y merupakan hasil dari kerja keras timnya dalam mengungkap jaringan narkoba di Kota Pontianak. Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 00.27 WIB.

“Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y di tepi Jalan Madura. Penangkapan ini juga disaksikan oleh warga setempat,” ujar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Kalbar mengungkapkan bahwa saat penangkapan, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus narkoba ini.

Barang Bukti yang Diamankan

“Dalam penangkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip plastik warna kuning merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.123 gram. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan plat nomor KB 6825 XX,” terang Kombes Pol Dr. Bayu Suseno.

Kabid Humas menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pria berinisial Y tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat, mengingat barang bukti sabu yang diamankan berjumlah signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *