Kubu Raya, Kalbar – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, tiga orang pria berhasil diamankan di tepi Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (5/3) lalu. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Beliau menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan oleh Subdirektorat II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Benar, tim kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Ketiganya berinisial AK, IP, dan W,” ujar Kombes Pol Bayu Suseno kepada media. “Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami dapatkan mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.”
Lebih lanjut, Kombes Pol Bayu Suseno menuturkan bahwa saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap para tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan berupa narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus klip plastik berwarna coklat yang berisi sabu. Berat brutonya mencapai 220 gram,” ungkapnya. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon genggam berbagai merek (Redmi, Oppo, dan Samsung) serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait narkotika.
“Ketiga tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabid Humas. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat, mengingat barang bukti yang diamankan tergolong besar.
Efek Jera dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Penangkapan tiga tersangka pengedar sabu ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika lainnya. Kombes Pol Bayu Suseno juga berharap, operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta dalam memberantasnya.
“Dengan adanya penangkapan ini, kami harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutur Kombes Pol Bayu Suseno.
Polda Kalbar, lanjut Kabid Humas, berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Pihaknya menyadari bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya membongkar jaringan narkotika yang ada di wilayah Kalimantan Barat. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Kombes Pol Bayu Suseno.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika mengatur tentang pembuatan, penjualan, pembelian, penerimaan, penyerahan, narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dalam hal ini beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, apabila beratnya melebihi 5 gram.
Dengan jeratan pasal berlapis ini, ketiga tersangka pengedar sabu tersebut terancam hukuman berat. Polda Kalbar berharap, penegakan hukum yang tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Barat.