BeritaHukrim

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu, Begini Prosesnya

×

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu, Begini Prosesnya

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu, Begini Prosesnya

Kota Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di awal tahun 2025. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolda Jateng pada Jumat (7/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tokoh masyarakat.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bernilai Fantastis

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi. Nilai total barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 31,15 miliar. Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus narkotika yang terjadi antara Januari hingga Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial RT, MIA, SN, dan HS.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam tong besar berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, keaslian barang bukti telah dipastikan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng.

Metode Pemusnahan Efektif dan Efisien

Proses pemusnahan barang bukti ini berlangsung selama kurang lebih satu jam. Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa metode pelarutan ini dinilai lebih cepat, murah, dan efektif.

“Alhamdulillah metode ini cukup efektif, tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif,” terang Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir.

Setelah proses pemusnahan selesai, petugas Labfor kembali memeriksa sampel larutan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa larutan tersebut negatif mengandung metamfetamin dan ekstasi. Hal ini menandakan bahwa proses pemusnahan telah berhasil menghilangkan seluruh residu barang bukti.

Peningkatan Kinerja Pemberantasan Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Anwar Nasir juga memaparkan capaian kinerja Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba selama empat tahun terakhir (2021-2024). Ia mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, terutama dalam setahun terakhir (2023-2024).

Jumlah sabu yang diamankan meningkat drastis sebesar 506%, dari 17,8 kg di tahun 2023 menjadi 108,1 kg di tahun 2024. Peningkatan serupa juga terjadi pada pil ekstasi, dengan kenaikan sebesar 927% dari 3.740 butir di tahun 2023 menjadi 38.499 butir di tahun 2024. Dirresnarkoba menegaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari optimalisasi kinerja dan strategi yang diterapkan.

“Alhamdulillah melalui berbagai upaya dan mengoptimalkan strategi yang dilakukan kita bisa dapat lebih banyak. Tahun 2025 ini baru 2 bulan berjalan sudah mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi,” ungkapnya.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polda Jateng diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 140.300 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Apresiasi dan Imbauan Masyarakat

data-sourcepos=”33:1-33:272″>Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memberikan apresiasi atas kinerja Ditresnarkoba dalam mengungkap kasus-kasus besar di awal tahun ini. Menurutnya, capaian ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng dalam memberantas narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif, dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita ciptakan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *