BeritaHukrim

Polres Berau Musnahkan Sabu dan Ganja, Tersangka Jadi Saksi Langsung!

×

Polres Berau Musnahkan Sabu dan Ganja, Tersangka Jadi Saksi Langsung!

Sebarkan artikel ini
Polres Berau Musnahkan Sabu dan Ganja, Tersangka Jadi Saksi Langsung!

BERAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Berau dalam beberapa waktu terakhir.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran internal Polres Berau, namun juga melibatkan berbagai pihak eksternal sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum para tersangka, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, Kasat Tahti Polres Berau Iptu Irwan Subekti, Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan, serta anggota dari Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam), Reskrim Polsek Jajaran, dan tentunya personel Sat Resnarkoba Polres Berau.

Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ganja Dilakukan dengan Dua Cara Berbeda

Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan metode yang berbeda untuk jenis sabu dan ganja. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan secara rinci mengenai proses pemusnahan tersebut.

“Untuk barang bukti sabu seberat 242,03 gram, kami musnahkan dengan cara diblender. Serbuk sabu tersebut kemudian dicampur dengan air dan garam, setelah itu larutan tersebut dibuang ke dalam septic tank yang telah disiapkan,” ungkap AKP Agus Priyanto.

Sementara itu, untuk barang bukti narkotika jenis ganja, metode pemusnahan yang digunakan adalah dengan cara dibakar. “Ganja seberat 84,87 gram kami musnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku khusus. Untuk memastikan ganja tersebut benar-benar musnah, kami juga mencampurnya dengan minyak tanah saat proses pembakaran,” lanjut Kasat Resnarkoba.

Disaksikan Langsung Tersangka dan Penasehat Hukum

Keunikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini adalah prosesnya yang disaksikan langsung oleh para tersangka pemilik barang haram tersebut, beserta penasehat hukum mereka. Langkah ini sengaja dilakukan oleh Polres Berau sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari proses penangkapan, penyidikan, hingga pemusnahan barang bukti.

“Dengan dihadirkannya para tersangka dan penasehat hukum, kami ingin menunjukkan bahwa proses pemusnahan ini benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ada rekayasa. Semuanya transparan dan dapat disaksikan langsung,” tegas AKP Agus Priyanto.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika ini tidak dapat mengelak dari jeratan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka pun tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung pada berat barang bukti narkotika yang mereka miliki.

“Ancaman hukuman ini sangat berat, dan ini harus menjadi peringatan bagi siapa saja yang masih berani bermain-main dengan narkoba. Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” kata AKP Agus Priyanto dengan nada serius.

Komitmen Berantas Narkoba Terus Ditegaskan

Di akhir kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini, AKP Agus Priyanto kembali menegaskan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, masyarakat semakin menyadari bahaya narkoba dan menjauhi barang haram tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kita harus bersama-sama melawannya,” pungkas AKP Agus Priyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *