BeritaHukrim

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di KIM II, Sempat Buang Barang Bukti!

×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di KIM II, Sempat Buang Barang Bukti!

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di KIM II, Sempat Buang Barang Bukti!

Belawan, 5 Maret 2025 – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar narkoba berhasil diamankan di Jalan Pulau Solor, Kawasan Industri Medan (KIM) II, Desa Sampali, pada hari Rabu (5/3).

Tersangka yang diketahui bernama Erly (58), warga Jalan Rave, Kelurahan Tangkahan, tidak berkutik saat petugas meringkusnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu, sebuah dompet, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sejumlah Rp. 65.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dalam keterangannya yang disampaikan pada hari Jumat (7/3), AKP Ismail Pane mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.

Berawal dari Laporan Masyarakat

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Pulau Solor, KIM II. Masyarakat melaporkan bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujar AKP Ismail Pane.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim kemudian diterjunkan ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan pengintaian.

“Setelah informasi tersebutValid, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” lanjut Kasat Narkoba.

Sempat Buang Barang Bukti, Namun Gagal Mengelabui Petugas

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Erly sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti narkoba. Namun, upaya tersebut sia-sia karena petugas yang sigap melihat aksi tersangka.

“Tersangka sempat membuang barang bukti, namun petugas kami melihatnya dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti yang sempat dibuang,” jelas AKP Ismail Pane.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Erly mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mako Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan mendalami dari mana tersangka mendapatkan narkotika ini dan akan kita kembangkan jaringannya,” tegas AKP Ismail Pane.

Imbauan dan Komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam Pemberantasan Narkoba

AKP Ismail Pane juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap peran aktif masyarakat terus ditingkatkan. Jika ada informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami,” imbaunya.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku-pelaku peredaran narkoba,” pungkas AKP Ismail Pane.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *