JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kota Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok anak bermotor. Press rilis yang dilaksanakan di Aula Polsek Pasar pada Kamis, 6 Maret 2025 ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si.
Dalam kegiatan пресс rilis tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi didampingi oleh Kapolsek Pasar, Akp Marwiansyah, S.H., M.H, Wakapolsek Pasar, Akp Nauli P. Harahap, S.H, Kanit Reskrim, serta Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Jambi, Aiptu Cecep Suryadi, S.H. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kejadian pada Selasa, 4 Maret 2025 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di depan Masjid Istiqomah, Jalan Halim Perdana Kusuma No. 75, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kombes Pol Dr. Manang Soebeti menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika sekelompok anak muda sedang berkumpul di sekitar Masjid Istiqomah. “Pada saat itu, kelompok pelaku yang terdiri dari DM, MOAP, AM, RA, dan EK bersama teman-temannya datang dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan anak-anak yang sedang nongkrong di depan masjid,” ujarnya saat memimpin пресс rilis.
Kedatangan kelompok pelaku ini membuat anak-anak yang sedang berkumpul di depan masjid panik dan melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Beberapa di antara mereka bahkan masuk ke dalam masjid untuk mencari perlindungan. “Namun, salah satu kelompok tersangka kemudian melakukan pelemparan menggunakan batu ke arah masjid, yang mengakibatkan kaca masjid pecah dan beberapa jendela mengalami kerusakan,” lanjut Dir Reskrimum.
Lebih lanjut, Dir Reskrimum Polda Jambi mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, dua orang telah teridentifikasi memiliki dan membawa senjata tajam dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus, khususnya terkait pelaku pelemparan kaca masjid.
“Untuk tiga orang pelaku tersebut, saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut sambil terus berupaya menangkap pelaku pelemparan kaca hingga tuntas,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini meliputi: satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna biru dengan gagang besi yang terbalut kain, satu bilah senjata tajam jenis celurit berwarna biru dengan gagang kayu berwarna hitam, serta satu buah batu bata berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk melakukan pelemparan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Pasar Jambi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang melibatkan kelompok bermotor dan tindakan vandalisme terhadap tempat ibadah. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.