BeritaHukrim

Penggelapan Motor di Jambi, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

×

Penggelapan Motor di Jambi, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Motor di Jambi, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor dan menangkap pelaku berinisial DE (30). Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung pada hari Kamis, 6 Maret 2025.

Kronologi Penggelapan dan Penangkapan

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., kasus penggelapan ini terjadi pada hari Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 12.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Hayam Wuruk RT.06, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

“Tindak pidana penggelapan ini melibatkan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nomor Rangka JBK1E1859174 dan Nomor Polisi BH 6857 AQ,” ungkap Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H. dalam keterangan resminya.

Berbekal informasi lapangan mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung bergerak cepat. Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DE tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Jelutung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Ondo.

Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman

Lebih lanjut, Ipda Ondo menjelaskan bahwa pelaku berinisial DE merupakan seorang laki-laki berusia 30 tahun yang merupakan warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku DE adalah Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim.

Apresiasi dan Himbauan

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, menyampaikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Jelutung atas pengungkapan kasus ini. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak pidana penggelapan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga barang berharga miliknya dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal guna mencegah terjadinya tindak pidana,” pesan Ipda Ondo.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Jelutung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap pelaku DE akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *