BeritaHukrim

Kasus Penusukan di Surabaya: Polisi Tangkap 3 Pelaku, 1 Buron

×

Kasus Penusukan di Surabaya: Polisi Tangkap 3 Pelaku, 1 Buron

Sebarkan artikel ini
Kasus Penusukan di Surabaya: Polisi Tangkap 3 Pelaku, 1 Buron

TANJUNGPPERAK, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penusukan yang terjadi di Jalan Jakarta, Surabaya. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), semuanya merupakan warga Surabaya. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor, berinisial MT, saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus menjadi buruan pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras dan оперативность timnya. Salah satu dari tiga tersangka yang diamankan, yakni AFA, diketahui merupakan otak dari aksi преступление ini.

Otak Perencanaan dan Dalang Penusukan

“Tersangka AFA ini merupakan otak sekaligus pihak yang memerintah ketiga pelaku lain untuk melakukan penusukan terhadap korban M,” jelas Iptu Suroto pada Kamis (6/3). Korban M sendiri diketahui merupakan warga Kebomas, Gresik, yang menjadi target penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya.

Iptu Suroto menambahkan, “Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Kami juga terus berupaya maksimal untuk mencari keberadaan tersangka MT yang masih berstatus DPO.”

Perencanaan Matang dan Dua Kali Upaya Gagal

Lebih lanjut, Iptu Suroto menjelaskan bahwa aksi penusukan ini telah direncanakan secara matang oleh para pelaku. AFA, yang memiliki permasalahan dengan korban M terkait urusan utang piutang, kemudian meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku ini sudah dua kali mencoba melukai korban M, namun upaya tersebut selalu gagal,” ungkap Iptu Suroto.

Titik terang kemudian muncul ketika AFA mendapatkan informasi bahwa korban M akan menghadiri acara haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya. Melalui pesan singkat WhatsApp, AFA kembali menginstruksikan timnya, yaitu MT, SA, dan H, untuk segera beraksi.

Rencana детальный pun disusun. Mereka berencana untuk menabrak mobil korban saat pulang dari acara haul dan kemudian menusuk korban dengan pisau ketika korban keluar dari mobil.

Eksekusi di Jalan Jakarta dan Upaya Melarikan Diri

Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi acara haul, para pelaku langsung bergerak. MT dan SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario, sementara H menggunakan sepeda motor Revo.

“Mereka sudah membagi tugas dengan jelas. H bertugas menabrak mobil korban, sementara MT yang akan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam,” kata Iptu Suroto.

Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung menjalankan tugasnya dengan menabrak bagian belakang mobil korban. Korban M kemudian turun dari mobil untuk memeriksa kerusakan yang terjadi. Saat itulah, SA dan MT yang sudah menunggu langsung mendekat.

“MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah tubuh korban. Setelah melakukan aksinya, mereka langsung melarikan diri,” terang Iptu Suroto.

Korban yang mengalami luka серьезный segera dievakuasi oleh saudaranya ke dalam mobil dan sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri ke arah Jalan Demak, Surabaya.

Setelah kejadian tersebut, MT dan SA segera menghubungi AFA dan meminta izin untuk melarikan diri ke rumah saudara AFA di Madura. Selang dua hari kemudian, AFA kembali menghubungi ketiga tersangka melalui pesan WhatsApp dan meminta mereka untuk kembali ke Surabaya karena situasi dianggap sudah aman.

Namun, ironisnya, korban M akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam.

Penangkapan di Rumah Masing-masing dan Jeratan Hukum Berlapis

Aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus ini. AFA, SA, dan H berhasil ditangkap di rumah masing-masing.

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa motif AFA melakukan tindakan ini adalah sakit hati karena masalah utang piutang dengan korban M. Sementara itu, SA dan H nekat melakukan penusukan karena dijanjikan upah oleh AFA.

“Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, kami juga mengenakan Pasal 170, 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” pungkas Iptu Suroto.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *