BeritaHukrim

Polisi Tangkap Penjual Bubuk Petasan Online di Jepara!

×

Polisi Tangkap Penjual Bubuk Petasan Online di Jepara!

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Penjual Bubuk Petasan Online di Jepara!

Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (32), warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, atas dugaan penjualan bubuk petasan secara daring melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Tahunan, Jepara, dan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa serbuk bahan peledak siap edar dan bahan peledak yang belum jadi dengan total mencapai lebih dari tiga kilogram.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3/2025), Kepala Polres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan detail penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan di Kecamatan Tahunan saat sedang mengantarkan bahan peledak pesanan seseorang,” ungkap AKP Wildan.

Penangkapan di Tahunan dan Barang Bukti yang Disita

AKP Wildan memaparkan, penangkapan HS dilakukan berdasarkan informasi adanya transaksi mencurigakan terkait penjualan bahan peledak. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara berhasil mengidentifikasi HS sebagai penjual bubuk petasan online. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat membahayakan.

“Dari tangan tersangka, kami menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang telah dikemas dalam tujuh paket siap jual,” jelas AKP Wildan. Selain itu, polisi juga menemukan kurang lebih tiga kilogram bahan peledak yang belum jadi. Bahan-bahan tersebut terdiri dari potasium, belerang, dan alumunium powder. “Kami juga menemukan 63 selongsong petasan yang siap diisi dengan mesiu,” tambahnya.

Motif Ekonomi dan Penegasan Larangan Petasan

data-sourcepos=”17:1-17:249″>Lebih lanjut, AKP Wildan mengungkapkan bahwa motif pelaku menjual bubuk petasan secara online adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. “Pelaku memperjualbelikan bahan peledak ini melalui media sosial untuk mencari keuntungan,” kata Kasatreskrim.

AKP Wildan menegaskan bahwa Polres Jepara tidak akan mentolerir segala bentuk praktik penjualan petasan, pembuatan petasan, atau mercon yang dapat membahayakan masyarakat. “Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Jeratan Hukum Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, HS akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penggunaan bahan peledak secara ilegal.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini sangat berat, mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. “Ancaman hukumannya sangat serius, ini menunjukkan betapa berbahayanya perbuatan pelaku,” pungkas AKP Wildan.

Penangkapan HS ini menjadi bukti keseriusan Polres Jepara dalam memberantas peredaran petasan dan bahan peledak ilegal, khususnya menjelang bulan Ramadan. Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan, penjualan, atau penggunaan petasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *