BeritaHukrim

Tragis! Remaja di Jepara Jadi Korban Pencabulan di Kamar Kost

×

Tragis! Remaja di Jepara Jadi Korban Pencabulan di Kamar Kost

Sebarkan artikel ini
Tragis! Remaja di Jepara Jadi Korban Pencabulan di Kamar Kost

Jepara – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja asal Grobogan. Ironisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali di sebuah kamar kost di wilayah Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari sejumlah keberhasilan Polres Jepara dalam memberantas tindak pidana. Kasus pencabulan ini menjadi salah satu fokus perhatian mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

“Dari sejumlah kasus yang berhasil kita ungkap, satu di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, AKP Wildan didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna beserta jajaran.

Kronologis Kejadian Pencabulan

AKP Wildan memaparkan, pelaku pencabulan diketahui berinisial FR (18) warga Kabupaten Grobogan, sementara korban adalah seorang remaja perempuan berinisial AS (16). Kasus ini bermula ketika tersangka menjemput korban dari rumahnya pada Rabu (19/2/2025) dengan dalih untuk pergi keluar. Namun, pelaku justru membawa korban ke sebuah kamar kost di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Karena tak kunjung pulang, keluarga korban kemudian mencari informasi keberadaan korban. Pada Selasa (25/2/2025), keluarga berhasil menemukan korban di sebuah tempat kost. Setelah diinterogasi, korban mengaku tinggal di kost tersebut bersama tersangka (FR),” terang AKP Wildan.

Lebih lanjut, AKP Wildan mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali selama berada di kamar kost tersebut. Pengakuan ini kemudian yang mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

“Pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali,” imbuhnya.

Pelaku Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Berbekal laporan dari keluarga korban, Polres Jepara bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban.

“Dari kasus ini, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban,” jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku FR kini harus berurusan dengan hukum. Ia terancam pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan seksual terhadap anak. Polres Jepara mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *