Jepara – Seorang selebriti media sosial (selebgram) berparas menawan asal Jepara harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mempromosikan perjudian daring (judi online/judol) melalui akun media sosial pribadinya. Selebgram berinisial VR (19), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara setelah terbukti melakukan promosi situs judi online di platform Instagram.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya promosi judi online di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa saudari VR ini secara aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya,” jelas AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/3/2025). Dalam konferensi pers tersebut, AKP Wildan didampingi oleh Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, beserta jajaran terkait.
AKP Wildan menambahkan, VR terbukti secara sengaja mengajak para pengikutnya untuk bermain judi online melalui salah satu situs yang dipromosikannya. Dari aktivitas promosi tersebut, VR mendapatkan keuntungan finansial. “Dengan bukti permulaan yang cukup, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka VR, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas promosi judi online.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, selebgram asal Jepara ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasatreskrim menjelaskan bahwa pelaku promosi judi online terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal sebesar 10 miliar Rupiah.
Pengakuan Selebgram VR: Tergiur Uang untuk Beli Baju
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, VR mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis sebagai afiliator judi online selama setahun terakhir. Dengan memanfaatkan popularitas akun Instagramnya yang memiliki 17.100 pengikut, VR mengaku mendapatkan tawaran kerjasama dari berbagai situs judi online melalui pesan singkat di Instagram.
“Sudah satu tahun saya promosi situs judi online,” ungkap VR dengan wajah tertunduk.
VR menuturkan bahwa dirinya terikat kontrak dengan situs judi online tersebut dengan sistem pembayaran bulanan. Tugasnya adalah mengunggah konten promosi situs judi online di Instagram Story sebanyak dua kali dalam kurun waktu 24 jam. “Setiap hari saya posting di story Instagram, dua kali sehari,” tuturnya.
Selebgram muda ini juga menyadari bahwa aktivitas promosi judi online yang dilakukannya adalah tindakan melanggar hukum. Namun, ia mengaku tetap nekat melakukannya karena tergiur dengan imbalan yang menggiurkan dan tanpa memerlukan modal besar. Selama menjadi afiliator judi online, VR mengaku telah mendapatkan penghasilan sebesar 5 juta Rupiah. Uang tersebut, kata VR, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk membeli pakaian.
“Saya tergiur uangnya. Uangnya buat beli baju,” ucap VR lirih.
Polres Jepara Imbau Masyarakat Hindari Judi Online
Dalam kesempatan yang sama, Polres Jepara kembali mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online. AKP Wildan menegaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya, seperti masalah sosial dan kriminalitas. Pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online di wilayah Kabupaten Jepara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terjerumus dalam perjudian online. Selain melanggar hukum, judi online juga sangat merugikan. Kami akan terus berupaya memberantas perjudian online demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas AKP Wildan.