Subang – Kecanduan judi online kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga asal Cisalak, Subang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menggelapkan mobil rental. Pemicunya tak lain adalah hasrat untuk terus bermain judi online (judol) yang menjeratnya.
Pria yang diketahui bernama Dudi Sihabudin (30), warga Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Subang, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cisalak atas tindak pidana penggelapan mobil rental. Korban dari aksi nekat Dudi ini adalah Apek Hidayat, pemilik mobil rental yang harus menelan kerugian akibat ulah pelaku.
Kapolsek Cisalak, Iptu Endang Pirtana, dalam keterangan persnya di Mapolsek Cisalak pada Jumat lalu menjelaskan kronologi kejadian penggelapan ini. Kasus ini bermula pada 29 Desember 2024, ketika Dudi menyewa mobil pick-up Mitsubishi dengan nomor polisi D 8739 YM milik Apek Hidayat.
Modus Sewa Mobil untuk Mengangkut Sekam
“Modus pelaku melakukan penggelapan ini dengan cara menyewa mobil untuk mengangkut sekam. Pelaku menawarkan harga sewa di atas rata-rata, sehingga pemilik mobil tergiur dan menyewakan kendaraannya,” ungkap Iptu Endang.
Namun, alih-alih digunakan untuk mengangkut sekam, mobil tersebut justru digelapkan oleh Dudi. Kapolsek Endang menambahkan, kecurigaan pemilik mobil mulai muncul setelah satu setengah bulan berlalu, mobil tak kunjung dikembalikan dan uang sewa pun tidak dibayarkan.
“Ternyata mobil yang disewa oleh pelaku Dudi Sihabudin ini malah digadaikan beberapa kali. Awalnya digadaikan ke warga Bunihayu, Jalancagak, kemudian ditebus dan digadaikan lagi kepada orang lain di wilayah Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang,” jelas Kapolsek.
Uang Hasil Gadai Dipakai Judi Online
data-sourcepos=”21:1-21:348″>Lebih lanjut, Iptu Endang membeberkan motif utama pelaku melakukan penggelapan mobil rental ini adalah untuk mendapatkan uang guna bermain judi online. “Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan ini karena ketagihan judi online. Uang hasil gadai mobil yang disewakan tersebut digunakan untuk main judi online,” tegasnya.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Apek Hidayat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisalak. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cisalak dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Telukjambe Karawang,” kata Kapolsek Endang.
Penangkapan di Karawang dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat untuk membantu proses penangkapan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat untuk menangkap pelaku. Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cisalak beserta barang bukti 1 unit mobil pick–up Mitsubishi warna putih milik korban,” ujar Kapolsek dengan bangga.
Setelah berhasil diamankan, Dudi Sihabudin beserta barang bukti mobil pick-up putih bernomor polisi D 8739 YM, kunci, dan STNK-nya langsung dibawa ke Mapolsek Cisalak Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Dudi Sihabudin kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisalak. Kapolsek Endang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan mobil, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Iptu Endang.
Sementara itu, Dudi Sihabudin mengakui perbuatannya dan menyesali telah terjerumus ke dalam lingkaran setan judi online. “Uang mobil yang digadaikan saya gunakan untuk judi online,” ungkap Dudi dengan nada penyesalan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya laten kecanduan judi online yang dapat menjerat siapa saja dan berujung pada tindakan kriminalitas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online yang hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.