BeritaHukrim

Aksi Pencurian Kambing di Kudus Terungkap, Pelaku Residivis!

×

Aksi Pencurian Kambing di Kudus Terungkap, Pelaku Residivis!

Sebarkan artikel ini
Aksi Pencurian Kambing di Kudus Terungkap, Pelaku Residivis!

data-sourcepos=”5:1-5:296″>KUDUS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil membongkar jaringan spesialis pencuri ternak yang meresahkan warga. Dua pelaku utama yang merupakan komplotan pencuri kambing dan seorang penadah hasil kejahatan berhasil diamankan pada Jumat (7/3) setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya pencurian ternak di wilayah Kudus, khususnya Kecamatan Mejobo.

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus,” ujar AKP Danail Arifin saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3).

Residivis Kambuhan Kembali Berulah

Dua pelaku utama yang berhasil diamankan berinisial SP (49) dan AL (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kudus. Ironisnya, kedua pelaku ini ternyata merupakan residivis kasus serupa yang kembali berulah. Selain kedua pelaku lapangan tersebut, polisi juga mengamankan SN (48), warga Kecamatan Mejobo, Kudus yang berperan sebagai penadah atau pembeli hasil curian.

“SP dan AL ini bukan pemain baru, mereka residivis dalam kasus pencurian ternak. SN kami amankan karena perannya sebagai penadah,” jelas Kasat Reskrim.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus terkait kehilangan 8 ekor kambing pada Selasa (18/2/2025) lalu. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Modus Operandi Terekam CCTV

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk penting terkait modus operandi pelaku. Komplotan ini ternyata menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi K 1955 RK untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku menggunakan mobil Xenia untuk membawa kabur hasil curian. Setelah olah TKP dan pengecekan CCTV, Tim Opsnal Resmob Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di tempat yang berbeda,” terang AKP Danail.

Kambing Curian Dijual Murah

Dari hasil interogasi terhadap SP dan AL, terungkap bahwa mereka berhasil menggasak 8 ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno. Kambing-kambing tersebut dimasukkan ke dalam mobil Xenia yang telah disiapkan, kemudian dijual kepada SN dengan harga Rp 4.000.000,-. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 2.000.000,-.

“Delapan ekor kambing itu dijual ke SN dengan harga 4 juta rupiah, kemudian uangnya dibagi dua. SN ini kemudian menjual kembali 5 ekor kambing di Pasar Wage Pati dengan harga 3,5 juta rupiah. Sisa 3 ekor kambing dewasa dan 1 anak kambing masih dikuasai oleh SN,” ungkap Kasatreskrim.

Beraksi di Lasem Rembang

Tidak hanya beraksi di Kudus, komplotan ini juga признался telah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah lain. Pada Kamis (27/2/2025), SP dan AL juga melakukan pencurian ternak di Lasem, Kabupaten Rembang dengan hasil 9 ekor kambing.

“Pengembangan kasus ini terus kami lakukan, ternyata pelaku juga beraksi di wilayah Rembang. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah komplotan spesialis yang beraksi lintas daerah,” imbuh AKP Danail.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau aksi pencurian di tempat lain.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan di Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *