SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di awal tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Jateng pada Jumat (7/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta berbagai elemen masyarakat. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi. Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 31,15 miliar. Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus narkotika yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial RT, MIA, SN, dan HS.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari kerja keras anggota di lapangan selama dua bulan terakhir. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi ancaman serius, dan kami tidak akan berhenti untuk terus memberantasnya,” tegas Kombes Pol Anwar Nasir dalam sambutannya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui proses pengecekan keaslian oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng.
Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa metode pelarutan ini dinilai lebih efektif, efisien, dan cepat dalam proses pemusnahan. “Alhamdulillah metode ini cukup efektif, tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif,” terangnya kepada awak media.
Setelah proses pemusnahan selesai, petugas Labfor kembali melakukan pengecekan sampel larutan hasil pemusnahan. Hasilnya menunjukkan negatif, tidak mengandung methamphetamine dan ekstasi. Hal ini memastikan bahwa seluruh barang bukti telah musnah sempurna tanpa meninggalkan residu.
Peningkatan Pengungkapan Kasus Narkoba di Jawa Tengah
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Anwar Nasir juga memaparkan capaian kinerja Ditresnarkoba Polda Jateng dalam upaya pemberantasan narkoba selama empat tahun terakhir (2021-2024). Ia mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, khususnya dalam setahun terakhir (2023-2024).
“Selama tahun 2024, kami berhasil mengamankan 108,1 Kg sabu. Jumlah ini meningkat drastis sebesar 506% dibandingkan tahun 2023 yang hanya 17,8 Kg,” ungkapnya.
Peningkatan juga terjadi pada barang bukti pil ekstasi. Jika di tahun 2023 jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 3.740 butir, maka di tahun 2024 jumlahnya melonjak menjadi 38.499 butir atau meningkat sebesar 927%. Dirresnarkoba menegaskan bahwa peningkatan ini adalah hasil dari optimalisasi kinerja dan strategi yang diterapkan oleh jajarannya.
“Alhamdulillah melalui berbagai upaya dan mengoptimalkan strategi yang dilakukan, kita bisa mendapatkan hasil yang lebih banyak. Bahkan di tahun 2025 ini, baru dua bulan berjalan, kami sudah berhasil mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi,” imbuh Kombes Pol Anwar Nasir.
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupiah ini, Polda Jateng diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 140.300 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Apresiasi dan Ajakan Peran Serta Masyarakat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memberikan apresiasi atas kinerja Ditresnarkoba Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar di awal tahun 2025. Ia menilai capaian ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba. Capaian ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Jateng dalam memerangi narkoba,” ujar Kombes Pol Artanto usai kegiatan pemusnahan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita ciptakan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.