Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian, yaitu SEB Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, SEB Menag Nomor 9 Tahun 2025, dan SEB Mendagri Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan. Penerbitan SEB ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas persiapan arus mudik Lebaran 2025, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada tanggal 21 Februari 2025 lalu.
Penyesuaian Jadwal Pembelajaran Ramadan
Dalam SEB tersebut dijelaskan secara rinci mengenai penyesuaian jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan. Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri. Murid diharapkan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat dengan penugasan yang diberikan oleh pihak sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan mulai tanggal 6 Maret hingga 20 Maret 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menekankan bahwa bulan Ramadan bukan hanya sekadar kegiatan belajar mengajar di kelas.
“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Libur Bersama Idulfitri dan Kembali Masuk Sekolah
data-sourcepos=”19:1-19:447″>Lebih lanjut, SEB tersebut juga menetapkan jadwal libur bersama Idulfitri bagi seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Libur akan berlangsung pada tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025. Pemerintah berharap, momen libur Idulfitri ini dapat dimanfaatkan oleh para murid untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, sehingga mempererat tali persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan kembali aktif pada tanggal 9 April 2025, setelah periode libur panjang tersebut.
Apresiasi dari Menteri Perhubungan
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas diterbitkannya SEB terkait libur sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2025 ini. Ia menilai, kebijakan ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antarkementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Menhub Dudy.
Menurut Menhub Dudy, libur sekolah yang bertepatan dengan periode mudik Lebaran akan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas secara signifikan. Dengan demikian, diharapkan perjalanan masyarakat yang akan merayakan Lebaran di kampung halaman dapat berjalan lebih lancar dan nyaman.
Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas selama bulan Ramadan, maupun dalam upaya menciptakan arus mudik Lebaran 2025 yang lebih tertib dan lancar.