TOBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) di sebuah warung tuak yang berlokasi di Desa Nalela, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Operasi yang dilaksanakan pada Selasa (4/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB ini, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu warung tuak di Desa Nalela, Kecamatan Porsea. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba dengan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan, yang keterangannya disampaikan oleh Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, Selasa (4/3/2025).
Penggerebekan di Warung Tuak
data-sourcepos=”15:1-15:220″>Setelah memastikan informasi yang didapatkan akurat, Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di warung tuak di Desa Nalela, Kecamatan Porsea, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat petugas masuk ke dalam warung tuak, didapati dua orang yang kemudian diketahui berinisial OS (30) dan NM (41). Keduanya merupakan warga Desa Nalela, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba,” jelas Iptu Parulian Nainggolan.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja
- 1 (satu) bungkus kertas Tiktak merek ROYO
- 1 (satu) bungkus rokok merek Lukman warna merah
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau
“Dari hasil interogasi awal, tersangka OS mengakui bahwa dirinya mengajak NM untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja. OS juga memberikan satu linting rokok yang telah dicampur ganja kepada NM,” ungkap AKP Bungaran Samosir.
Lebih lanjut, AKP Bungaran menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui telah bergantian menghisap rokok campuran ganja tersebut di dalam warung tuak.
Komitmen Polres Toba Berantas Narkoba
AKP Bungaran menambahkan, peran kedua tersangka adalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi. Saat ini, Satresnarkoba Polres Toba masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana para tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut.
“Kami dari Polres Toba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas AKP Bungaran Samosir.
Peran Serta Masyarakat Dibutuhkan
Polres Toba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah Kabupaten Toba yang bersih dari narkoba.