JAKARTA – Jajaran Polsek Kawasan Kalibaru berhasil mengungkap praktik kejahatan siber berupa penjualan kartu perdana atau SIM card telepon seluler secara ilegal. Sindikat yang beranggotakan tujuh orang ini ditangkap karena melakukan manipulasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk proses aktivasi kartu SIM. Kartu-kartu SIM yang telah aktif tersebut kemudian dijual secara luas melalui berbagai platform daring.
Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Bagin Efrata Barus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru di bawah pimpinan AKP Eri Suroto. Patroli tersebut menemukan maraknya aktivitas jual-beli kartu SIM ilegal di berbagai media sosial dan aplikasi pesan singkat.
“Dari patroli siber, kami mendapati indikasi kuat adanya praktik penjualan kartu SIM ilegal secara daring. Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Bagin Efrata Barus di Mapolsek Kawasan Kalibaru, Selasa (4/3/2025).
Penyelidikan intensif membawa polisi pada penangkapan tersangka pertama, ASY, di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada 25 Februari 2025. Saat penangkapan, ASY didapati sedang menjual 350 kartu perdana Axis yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi pihak lain.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Anggota Sindikat Lainnya
Setelah penangkapan ASY, polisi melakukan pengembangan ke dua lokasi yang diduga menjadi tempat operasional sindikat ini. Lokasi pertama berada di Cipinang Besar, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai tempat registrasi kartu perdana aktif menggunakan data NIK dan KK ilegal. Lokasi kedua berada di Jalan Bintara, Bekasi, yang berfungsi sebagai tempat produksi akun Telegram dan WhatsApp menggunakan kartu perdana yang telah diaktivasi.
Dari pengembangan di kedua lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka lainnya, termasuk pemimpin sindikat ini yang berinisial TBM (31 tahun). TBM berperan sebagai otak sindikat yang memfasilitasi dan mengkoordinir seluruh kegiatan ilegal ini. Tersangka lain, MAF, bertugas melakukan registrasi kartu perdana menggunakan data NIK dan KK curian. Sementara itu, lima tersangka lainnya, yaitu ASY, MH, MFH, dan AG, memiliki peran yang sama dalam pembuatan akun Telegram dan WhatsApp menggunakan kartu perdana aktif.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kompol Bagin Efrata Barus mengungkapkan modus operandi sindikat ini dalam memperoleh data pribadi. “Tersangka TBM membeli data pribadi orang lain melalui platform Facebook dengan harga Rp 200 per NIK dan nomor KK. Data yang diperoleh tersangka MAF mencapai 10.000 data NIK dan KK dalam format file Excel,” jelas Kapolsek.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain lima unit komputer, 1.989 kartu SIM dari berbagai operator seluler, serta puluhan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan operasional sindikat.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” tegas Kompol Bagin Efrata Barus. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik kejahatan siber ini.