BeritaEkbisNasional

KKP Bekukan Izin 11 Kapal Ikan Akibat Transhipment Ilegal

×

KKP Bekukan Izin 11 Kapal Ikan Akibat Transhipment Ilegal

Sebarkan artikel ini
KKP Bekukan Izin 11 Kapal Ikan Akibat Transhipment Ilegal

data-sourcepos=”5:1-5:346″>Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin operasional terhadap 10 kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa belasan kapal tersebut terlibat dalam praktik alih muat ikan atau transhipment ilegal di perairan Arafura.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pembekuan izin ini merupakan respons cepat terhadap indikasi pelanggaran serius di sektor perikanan. Kesepuluh kapal penangkap ikan tersebut saat ini telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2) lalu. Sementara itu, satu kapal pengangkut ikan masih dalam pantauan intensif oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Penindakan Tegas Terhadap Transhipment

“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini kami bekukan izinnya karena tidak memiliki dokumen kemitraan yang sah dengan kapal pengangkut KM. MS 7A. Lebih lanjut, saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan lagi muatan ikan di kapal-kapal tersebut. Diduga kuat, seluruh hasil tangkapan telah dialihkan ke kapal lain,” ungkap Dirjen Latif dalam keterangan resmi yang disampaikan KKP pada Selasa (4/3/2025).

Praktik transhipment sendiri merupakan pelanggaran berat dalam kegiatan perikanan. Oleh karena itu, pembekuan izin kapal menjadi sanksi administratif awal yang diterapkan KKP. Tindakan ini merupakan rekomendasi langsung dari Ditjen PSDKP sebagai bentuk penegakan hukum di laut.

Daftar Kapal yang Terlibat Pelanggaran

Berdasarkan data yang dirilis Ditjen PSDKP, berikut adalah daftar 10 kapal penangkap ikan yang izinnya dibekukan:

  1. KM. MJ 98 (GT 98)
  2. KM. MAS (GT 82)
  3. KM. HP 3 (GT 153)
  4. KM. U II (GT 97)
  5. KM. FN (GT 150)
  6. KM. SM 8 (GT 96)
  7. KM. LB (GT 58)
  8. KM. SM IX (GT 97)
  9. KM. MJ 8 (GT 59)
  10. KM. BSR (GT 124)

Dirjen Latif menambahkan, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penguatan Pengawasan untuk Perikanan Terukur

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan di sektor perikanan. Hal ini sejalan dengan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di Zona III. Menteri Sakti menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, baik saat kapal beroperasi di laut (while fishing) maupun di pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).

Langkah pembekuan izin kapal ini menunjukkan keseriusan KKP dalam memberantas praktik transhipment ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. KKP terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *