BeritaHukrim

Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat

×

Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat

Palembang – Polrestabes Palembang berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2025. Operasi yang berlangsung selama 16 hari, mulai dari 19 Februari hingga 3 Maret 2025 ini, bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit sosial yang meresahkan masyarakat Kota Palembang.

Konferensi pers terkait hasil operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, KBP. Dr. Harryo Sugihartono, S.I.K., M.H., di Mapolrestabes Palembang, [Tanggal Konferensi Pers]. Dalam kegiatan tersebut, Kapolrestabes didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang.

“Operasi Pekat I Musi 2025 ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Palembang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kami menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang menjadi sumber keresahan, mulai dari kejahatan jalanan, prostitusi, narkoba, premanisme, hingga peredaran minuman keras,” ujar KBP. Dr. Harryo Sugihartono dalam paparannya.

Kejahatan Jalanan Mendominasi Ungkapan Kasus

Dari hasil operasi yang digelar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 40 kasus kejahatan jalanan dengan mengamankan 50 orang tersangka. Berbagai barang bukti berhasil disita, termasuk sepeda listrik, sepeda motor, satu unit mobil, senjata tajam, serta kunci T yang kerap digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Modus operandi para pelaku kejahatan jalanan ini beragam, mulai dari merusak pintu rumah atau toko, menodong korban di jalanan, melakukan kekerasan fisik untuk merampas barang berharga, hingga melakukan penipuan dengan bujuk rayu atau ancaman.

Pemberantasan Prostitusi dan Narkoba Terus Digencarkan

Selain kejahatan jalanan, penyakit sosial seperti prostitusi dan narkoba juga menjadi fokus utama dalam Operasi Pekat Musi 2025. Satuan Reskrim berhasil mengungkap 7 kasus prostitusi dengan 7 tersangka. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp1.300.000 dan empat unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi antara pelaku prostitusi dan pelanggan.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang juga menunjukkan kinerja yang signifikan dalam memberantas peredaran narkoba. Sebanyak 12 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita dari operasi narkoba ini cukup besar, yaitu 2.324,48 gram sabu dan 14,1 gram ganja.

Premanisme dan Miras Ilegal Tak Luput dari Target Operasi

Premanisme yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya aksi pungutan liar (pungli), juga menjadi perhatian serius Polrestabes Palembang. Dalam operasi ini, 10 tersangka premanisme berhasil diamankan. Mereka terbukti melakukan pungli dengan modus mengatur lalu lintas di beberapa titik tanpa izin resmi. Para pelaku premanisme ini telah menjalani proses hukum cepat melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A, dengan vonis denda masing-masing sebesar Rp300.000.

Peredaran minuman keras (miras) ilegal juga tak luput dari target Operasi Pekat Musi 2025. Satuan Samapta Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran miras ilegal dengan 12 tersangka. Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai 1.076 botol minuman keras berbagai merek dan lima dirijen tuak. Sebagian kasus peredaran miras ilegal ini telah diproses melalui sidang tipiring dengan denda sebesar Rp750.000 per kasus, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Razia Kampung Narkoba dan Tempat Hiburan Malam

data-sourcepos=”31:1-31:344″>Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, Polrestabes Palembang juga menggelar razia di Kampung Narkoba yang terletak di RT 47, RW 09, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1. Dalam razia ini, 6 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 1 tersangka dilakukan penahanan dan 5 orang lainnya menjalani rehabilitasi.

Selain Kampung Narkoba, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palembang juga menjadi sasaran razia. Hasilnya, 26 orang pengunjung tempat hiburan malam dinyatakan positif menggunakan narkoba. Mereka terdiri dari 18 pria dan 8 wanita yang kemudian diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi.

Barang Bukti Beragam Berhasil Disita

Dari seluruh rangkaian Operasi Pekat Musi 2025, berbagai jenis barang bukti berhasil disita oleh Polrestabes Palembang. Selain barang bukti yang telah disebutkan di atas, petugas juga mengamankan kendaraan bermotor, senjata tajam tambahan, pakaian yang digunakan pelaku kejahatan, perahu kayu, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta uang tunai dengan total sebesar Rp1.652.000.

Para tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Pekat Musi 2025 akan dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Di antaranya, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pemetaan Daerah dan Jam Rawan Kriminalitas

Kapolrestabes Palembang juga mengungkapkan hasil pemetaan daerah-daerah rawan kriminalitas di Kota Palembang. Beberapa lokasi yang diidentifikasi sebagai titik rawan pencurian antara lain Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Sriwijaya Raya, Jalan Sudirman, dan Jalan Kapt. A. Rivai. Sementara itu, kawasan Tangga Takat dan Kemang Rindo menjadi titik rawan kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan. Selain itu, beberapa wilayah juga teridentifikasi sebagai pusat prostitusi serta lokasi rawan penganiayaan dan pengeroyokan.

Dari sisi waktu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) cenderung terjadi pada malam hingga dini hari, antara pukul 20.00 hingga 06.00 WIB. Sedangkan pencurian dengan pemberatan (curat) lebih sering terjadi pada pagi dan sore hari. Aktivitas prostitusi terpantau meningkat pada jam dini hari hingga malam hari, sementara kasus penganiayaan dan pengeroyokan kerap terjadi di waktu sore hingga tengah malam.

Komitmen Polrestabes Palembang untuk Keamanan Masyarakat

Kapolrestabes Palembang, KBP. Dr. Harryo Sugihartono, S.I.K., M.H., kembali menegaskan komitmen Polrestabes Palembang untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan dan penyakit masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Palembang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau tindak kejahatan,” pungkas Kapolrestabes.

Dengan pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025 ini, Polrestabes Palembang berharap dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka kriminalitas dan penyakit sosial di Kota Palembang, serta meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *