Palembang – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar dan menyita barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah.
Dalam operasi yang berlangsung di sebuah rumah mewah di Perumahan Saquila Residence, Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, polisi berhasil mengamankan 8,35 kilogram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Palembang dalam memerangi kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Penggerebekan di Saquila Residence Berawal dari Laporan Warga
Kapolrestabes Palembang, KBP Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Perumahan Saquila Residence, melaporkan dugaan adanya transaksi narkotika kepada pihak kepolisian.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kapolrestabes Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/3/2025).
Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan memastikan keakuratan informasi, tim khusus diterjunkan untuk melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi.
Barang Bukti Narkotika Bernilai Fantastis dan Modus Operasi Terungkap
Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam rumah tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain delapan bungkus besar sabu dengan berat total 8,35 kilogram yang dikemas dalam plastik bertuliskan “GUANYINWANG”. Selain itu, polisi juga menemukan 600 butir pil ekstasi berlogo “BRAZIL” dan 400 butir pil ekstasi berlogo “XXX”.
Selain narkotika dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut berupa satu koper bertuliskan “POLO VILA” yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, sebuah timbangan digital yang kemungkinan digunakan untuk menimbang narkoba, plastik klip bening untuk membungkus narkotika dalam paket kecil, serta satu unit ponsel Oppo Reno 12F 5G yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
“Barang bukti yang kita amankan ini menunjukkan bahwa jaringan ini beroperasi dalam skala besar. Kemasan sabu dengan tulisan berbahasa Mandarin juga mengindikasikan asal narkoba ini dari luar negeri,” jelas Harryo.
Identitas Tersangka dan Pengejaran DPO
Dalam operasi penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Syatria Bakti Prakashi Bin Yaswani (Alm). Pria kelahiran Palembang, 3 Oktober 1988, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini merupakan penghuni rumah di Perumahan Saquila Residence yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba.
“Tersangka Syatria kita amankan di lokasi penggerebekan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap perannya dalam jaringan ini,” kata Kapolrestabes Harryo.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Harryo mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengantongi identitas satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO berinisial PUNI ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. PUNI diketahui berada di wilayah Sekojo, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Kita sudah tetapkan satu orang DPO berinisial PUNI dan saat ini tim kita sedang melakukan pengejaran. Kami harap DPO ini segera tertangkap agar jaringan ini bisa kita bongkar secara tuntas,” tegas Harryo.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Tersangka Syatria Bakti Prakashi akan dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar ini, tersangka terancam hukuman maksimal. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan betapa berbahayanya jaringan narkoba ini,” ujar Harryo.
Potensi Selamatkan Jutaan Jiwa dan Imbauan Masyarakat
Pengungkapan kasus jaringan narkoba skala besar ini diapresiasi oleh berbagai pihak. Kapolrestabes Harryo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 1.981.200 jiwa dari bahaya narkotika. Angka ini didapatkan dari perhitungan potensi dampak narkotika terhadap setiap individu.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kita telah menyelamatkan hampir dua juta jiwa dari bahaya narkoba. Ini adalah dampak positif yang sangat besar dari kerja keras tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” tutur Harryo.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Harryo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk terus aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada kami jika ada informasi terkait narkoba, sekecil apapun informasi itu akan sangat berharga bagi kami,” pungkas Harryo.
Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di Kota Palembang demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.