Medan, Sumatera Utara – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik curang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Medan. Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/3) sore tersebut, berhasil membongkar modus operandi pelaku yang menggunakan mobil pick-up dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick-up yang telah dimodifikasi, tiga mesin pompa tangki, serta dua baby tank berukuran besar yang berisi solar hasil penyelewengan. Barang bukti ini menjadi kunci dalam membuktikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Medan. Informasi berharga ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di SPBU. Setelah kita dalami, ternyata benar adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi,” ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini.
Berkat kesigapan petugas, penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan dua orang pelaku yang kedapatan tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan cara yang melanggar aturan hukum. Kedua pelaku yang diketahui berperan sebagai sopir dan kernet tersebut, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Modus Operandi Mobil Pick-up Modifikasi
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya terbilang cukup rapi dan terorganisir. Mereka menggunakan mobil pick-up yang telah dimodifikasi secara khusus dengan penambahan tangki berkapasitas besar. Selain itu, mobil tersebut juga dilengkapi dengan mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki utama kendaraan ke baby tank yang disembunyikan di bak mobil.
“Pelaku memodifikasi mobil pick-up dengan menambahkan tangki besar dan mesin pompa. Baby tank berkapasitas 1.000 liter mereka letakkan di bak mobil sebagai tempat penampungan solar,” jelas AKBP Alan.
Dalam aksinya, pelaku mengisi BBM bersubsidi di SPBU seolah-olah sebagai konsumen biasa. Namun, setelah mengisi BBM, mereka kemudian memindahkan solar tersebut ke baby tank menggunakan pompa khusus yang telah terpasang. Praktik ini dilakukan berulang kali di beberapa SPBU yang berbeda untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah yang signifikan.
Pemalsuan Barcode dan Plat Nomor
Untuk mengelabui petugas dan sistem pengawasan di SPBU, pelaku juga menggunakan cara yang lebih canggih. Mereka menggunakan barcode yang berbeda-beda dan selalu diganti setiap kali melakukan pengisian BBM di SPBU. Selain itu, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang digunakan.
“Setiap transaksi, pelaku menggunakan barcode berbeda dan memalsukan plat nomor kendaraan. Ini dilakukan untuk menghindari deteksi sistem pengawasan SPBU,” terang AKBP Alan.
Dengan modus pemalsuan barcode dan plat nomor ini, pelaku berhasil membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi oleh sistem. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengumpulkan solar subsidi secara ilegal dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Solar Subsidi Diduga Dijual ke Perusahaan
data-sourcepos=”35:1-35:395″>Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kuat dugaan bahwa solar subsidi yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku tidak digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. Praktik ini tentu sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati subsidi BBM tersebut.
“Diduga kuat, solar subsidi ini mereka jual kembali ke perusahaan dengan harga yang lebih tinggi. Ini yang sedang kita dalami lebih lanjut,” kata AKBP Alan.
Diperkirakan, dengan modus operandi yang terorganisir ini, pelaku mampu mengisi baby tank berkapasitas 1.000 liter berulang kali dalam sehari. Mereka beroperasi di berbagai SPBU yang berbeda untuk memaksimalkan hasil penyelewengan BBM bersubsidi ini.
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian tengah menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang mengendalikan operasi ilegal ini, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli solar subsidi hasil penyelewengan.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kita akan telusuri semua pihak yang terlibat,” tegas AKBP Alan.
Pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di kemudian hari. Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM bersubsidi.