BeritaHukrim

Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol di Serang Ditangkap Polisi

×

Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol di Serang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol di Serang Ditangkap Polisi

SERANG, – Seorang pengedar tembakau sintesis dan obat keras berinisial YH (26) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pria yang diketahui merupakan warga Lingkungan Ciwaktulor, Kecamatan Serang, Kota Serang ini, diamankan petugas saat tengah tertidur pulas di rumah kontrakannya pada Selasa (04/03) dini hari. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintesis dengan berat total 613 gram, serta 180 butir pil tramadol.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, yang didampingi oleh Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana dengan melakukan pendalaman informasi.

“Tersangka YH diamankan saat tidur di rumah kontrakannya pada Selasa (04/03) dini hari,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers pada Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya sekitar pukul 01.00 WIB.

“Sekitar pukul 01.00, tersangka YH berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Dari dalam rumah diamankan barang bukti puluhan paket tembakau sintesis seberat 613 gram dalam toples yang disembunyikan di lemari,” jelasnya.

Selain puluhan paket tembakau sintesis, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 180 butir pil koplo jenis tramadol, timbangan digital, serta 2 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku membeli tembakau sintesis dan pil tramadol tersebut dari sebuah akun Instagram dengan harga Rp12 juta. Setelah memesan, tersangka mengambil barang haram tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh penjual.

“Tembakau sintesis dan pil tramadol itu selanjutnya akan tersangka jual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Motifnya masalah ekonomi dan bisnis haram ini sudah berjalan 5 bulan,” terang AKP Bondan Rahadiansyah.

AKP Bondan juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari dan menangkap pemilik akun Instagram yang menjadi pemasok narkoba kepada tersangka YH. Ia berharap, dengan pengembangan kasus ini, pihaknya dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan. Mudah-mudahan tim satresnarkoba dapat mengungkap kasus peredaran ini sampai level atas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *